Polda Rampungkan Pemeriksaan, Setelah itu Bupati Koltim

629
Gedung Polda Sultra
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor (Ishak Ismail) yang melaporkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah dan Maryono.

Wakil Direktur Ditreskrimum, AKBP Ilham Saparona mengatakan Ishak Ismail sudah diperiksa pada Jumat (9/2/2018) pekan lalu. Beberapa saksi sudah diperiksa, dan masih ada lagi yang akan diperiksa dari pihak Ishak Ismail.

“Kita lengkapi alat buktinya dulu baru nanti terlapor (Tony Herbiansyah dan Maryono) dipanggil. Sementara ini masih pelapor dan karyawannya,” ujar Ilham di ruang kerjanya, Kamis (14/2/2018).

Pengumpulan alat bukti itu untuk membuat terang suatu perkara, saat ini statusnya perkara itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Hanya memang kata Ilham, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Ishak melaporkan Tony dan Maryono dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp. 1 Miliar lebih. Namun demikian, untuk menetapkan tersangka dan lainnya akan diumumkan setelah semua alat bukti rampung termasuk pemeriksaan saksi-saksi.

(Berita Terkait : Optimis Bupati Koltim Jadi Tersangka, Ishak Apresiasi Polda Sultra)

Sebagai informasi, Dalam Laporan Polisi (LP), Ishak Ismail yang terkenal dengan sebutan Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Dalam laporannya, Ishak yang juga seorang kontraktor mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Koltim.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat Bupati proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.

Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini