Polda Sultra Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Plt Bupati Busel

292
Polda Sultra Hentikan Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Plt Bupati Busel
KASUS IJAZAH - Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kompol Agus Mulyadi menerima Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra di ruang Humas Polda, Senin (10/9/2018). APH Sultra berdemo soal pengungkapan kasus ijazah palsu La Ode Arusani. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah menghentikan penyidikan dugaan ijazah palsu Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani.

Hal itu ditegaskan Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi saat menerima Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra di ruang Humas Polda, Senin (10/9/2018). APH Sultra berdemo soal pengungkapan kasus ijazah palsu La Ode Arusani.

Agus mengatakan kasus itu ditangani oleh Polres Mimika, Polda Papua yakni tentang dugaan pemalsuan ijazah SMP Negeri Banti sedangkan Polda Sultra menangani dugaan penggunaan ijazah palsu SMP tersebut.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Karena tidak terbukti, maka Polres Mimika menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan hal itu pula maka Polda Sultra juga menerbitkan SP3.

“Pelapor di sana (Mimika) pernah mengajukan praperadilan atas SP3 tersebut tapi kalah sehingga kasus itu tidak berlanjut,” ujar Agus didampingi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kasus itu bermula dari Laporan masyarakat di Bareskrim Polri tertanggal 2 Maret 2017, lalu dilimpahkan ke Polda Sultra pada April 2017. Polda melakukan pemeriksaan dengan memeriksa 19 saksi (termasuk La Ode Arusani), 1 ahli pendidikan, dan 2 ahli pidana.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam riwayat pendidikannya, ijazah terakhir La Ode Arusani adalah paket C (setara SMA) di Baubau. Kata Agus, keaslian ijazah paket C tersebut sudah diklarifikasi di Dinas Pendidikan Baubau. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini