Polemik Penyerobotan Lahan di Tolimbo, DPRD dan Pemda Mubar Kunjungi KLHK

673
Polemik Penyerobotan Lahan di Tolimbo, DPRD dan Pemda Mubar Kunjungi KLHK
KUNKER - Enam anggota DPRD Mubar dan Staf Ahli Bupati saat mengunjungi kantor Kementerian LHK RI, Kamis (16/1/2020). Kunjungan mereka untuk mempertanyakan status lahan pertanian masyarakat di hutan produksi di Tolimbo, Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Polemik penyerobotan lahan warga di kawasan hutan di Tolimbo, Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) Oktober 2019 lalu yang diduga dilakukan oleh perusahaan Kulidawa Muna membuat anggota DPRD Mubar prihatin.

Atas keprihatinan tersebut, beberapa anggota DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Mubar langsung mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemda sendiri diwakili oleh Staf Ahli Bupati Takari Abdullah.

Ketua Komisi III DPRD Mubar, La Ode Sariba mengaku prihatin dengan apa yang dirasakan warga Desa Tangkumaho ini. Dirinya mengetahui lahan yang ada di kawasan hutan industri ini sudah puluhan tahun ditempati oleh masyarakat sekitar untuk berkebun.

Oleh karena itu, dirinya bersama ketua, wakil ketua dan seluruh ketua komisi DPRD Mubar melakukan konsultasi ke Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK. Kunjungan ini untuk mempertanyakan status lahan pertanian masyarakat di hutan produksi di Tolimbo.

“Jadi kita meminta kepada Kementerian LHK agar segera menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lahan hutan produksi seluas 400 hektare yang masuk wilayah administrasi Mubar, dan saat ini diklaim oleh tiga koperasi pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dalam bentuk program HTR,” kata Sariba saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Dewan juga meminta KLHK segera menyelesaikan polemik tersebut dengan cara memfasilitasi kedua belah pihak untuk menghindari gejolak konflik yang lebih luas. Serta menerbitkan surat edaran agar tiga koperasi tersebut tidak melakukukan aktivitas apapun.

Selain itu, mereka meminta KLHK segera mengalihkan program HTR yang semula dimonopoli oleh tiga koperasi menjadi program hutan desa atau hutan kemasyarakatan dengan membentuk kelompok baru masyarakat pengelola hutan produksi.

“Alhamdulillah usulan kami diterima dengan baik oleh pihak Kementerian LHK. Mereka akan segera berkoordinasi dengan pimpinannya untuk menurunkan tim evaluasi dan mengevaluasi izin yang sudah terbit,” ujarnya.

Turut hadir dalam kunjungan ini Ketua DPRD Mubar Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Wakil Ketua Uking Djasa, Agung Darma, Ketua Komisi 1 La Ode Thalib, Ketua Komisi II Alibadin Fiihi, Ketua Komisi III La Ode Sariba dan perwakilan Pemda Mubar Takari Abdullah.

Sebelumnya, Pemda Mubar menyebut aktivitas perusahaan yang diduga menyerobot lahan warga di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi ilegal. Pemda hingga saat ini belum menerima izin dari perusahaan yang diketahui bernama Kulidawa Muna itu.

Penyerobotan lahan di Tolimbo ini terjadi pada 28 Oktober 2019. Warga pemilik lahan yang merasa geram lalu menyita alat berat yang diduga milik perusahaan Kulidawa Muna. (b)

 


Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini