Polisi Berhasil Ciduk Sindikat Pencuri Gabah

52

Para tersangka ini masing-masing berinisial Mjd (27), Jfr (18) serta Nj (27). Ketiganya melakukan pencurian pada Sabtu (11/4/2015) lalu sekitar pukul 03.00 Wita dinihari di Kelurahan Lameroro. Sindik

Para tersangka ini masing-masing berinisial Mjd (27), Jfr (18) serta Nj (27). Ketiganya melakukan pencurian pada Sabtu (11/4/2015) lalu sekitar pukul 03.00 Wita dinihari di Kelurahan Lameroro. Sindikat ini melancarkan aksinya di salah satu rumah warga bernama Sahril (29) dan seorang anggota polisi Brigadir Muh. Jafar.

Kapolsek Rumbia Inspektur Dua (Ipda) Muhammad Arman saat dikonfirmasi zonasultra.id, Senin (13/4/2015) mengakui adanya pencurian gabah sebanyak enam karung.

“Ketiga pelaku ini mengambil gabah milik Sahril sebanyak dua karung yang disimpan di teras depan rumahnya. Pelaku kemudian mengambil gabah milik Brigadir Muh. Jafar yang tak jauh dari rumah Sahril sebanyak empat karung dan kemudian diangkut dengan menggunakan Mobil Avanza putih dengan nomor polisi DT 1637 HE yang mereka rental,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Arman, para pelaku kemudian membawa gabah hasil curian tersebut ke Konawe Selatan (Konsel) untuk dijual. Sayangnya, salah satu calon pembeli mengetahui jika gabah tersebut adalah hasil curian.

“Pada saat menjual gabah tersebut sang pembeli merasa curiga karena karung gabah yang bertanda 02 itu ia kenali sebagai milik bosnya yaitu Brigadir Jafar. Ia kemudian menghubungi Brigadir Jafar terkait gabah yang hendak dijual itu dan ternyata memang benar gabah itu milik bos si pembeli,” terang Arman.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak zonasultra.id, kedua pelaku Mjd (27) dan Jfr (18) beserta barang bukti berupa mobil sebelumnya telah diamankan di Mapolsek Tinanggea pada Minggu (12/4/2015) sekitar pukul 02.30 wita. Kedua pelaku dijemput Pihak Polsek Rumbia pada minggu (12/4/2015) sekitar pukul 08.30 wita di Konsel namun salah satu tersangka melarikan diri dan sekarang berstatus DPO oleh pihak Polsek Rumbia.    
 
Atas tindakan pencurian tersebut para pelaku dikenakan pasal  363 jo pasal 55-56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (Hasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini