Polisi Gagalkan Penjualan 600 Butir Bahan Peladak

275
Polisi Gagalkan Penjualan 600 Butir Bahan Peladak
BAHAN PELEDAK - Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Iriyanto merilis pelaku tindak pidana bahan peledak di ruang Media Center, Selasa (4/12/2018). Sebanyak 600 butir detonator pabrikan India berhasil diamankan. (Foto: Humas Polda)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penjualan 600 butir detonator pabrikan India. Detonator adalah alat pemicu berupa bahan peledak yang mudah terbakar.

Pengungkapan kasus itu oleh Personel Ditpolair Polda Sultra dan personel Intelair Korpolairud Baharkam Polri melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seseorang pemuda asal Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JH (25), pada Jumat 16 November 2018. JH hendak menjualnya ke nelayan Kolaka untuk pengeboman ikan di laut.

JH mengangkut bahan peledak jenis detonator pabrikan India disimpangan dalam bagasi motor sebanyak 6 kotak yang berisi 600 butir. JH ditangkap saat turun dari Kapal Ferry KM Permata Nusantara di Pelabuhan Ferry Kabupaten Kolaka.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto mengatakan bahan peledak detonator itu diperoleh dari Kalimantan dan akan diperjualbelikan kepada nelayan di Kabupaten Kolaka. Motifnya adalah faktor ekonomi yang membuat JH nekat untuk memperdagangkan bahan peledak.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berita Terkait : Baharkam Polri dan Polda Sultra Ungkap 7,4 Ton Bahan Bom Ikan

“Kekuatan satu detonator bisa mengahancurkan terumbu karang dengan radius 30 meter. Ini belum sempat tersebar karena baru mau dimasukan di Sulawesi Tenggara,” ujar Iriyanto saat menggelar pers rilis di ruang Media Center Humas, Selasa (4/12/2018).

JH yang merupakan warga Sulsel itu membeli detonator seharga Rp 2 juta per 100 butir. Detonator itu dibeli secara illegal karena tidak sesuai peruntukkan. Hingga saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Ditpolair untuk mengungkap jaringan lainnya.

Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada Maret hingga September 2018 lalu. Saat itu Ditpolair Polda Sultra mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti bahan peledak amonium nitrate 7,4 ton (298 karung) dan detonator rakitan 1600 buah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Direktur Polair Polda Sultra Kombes Pol Andi Anugrah mengatakan sesungguhnya tersangka JH juga merupakan korban hasutan dari para juragan sehingga mau mengantarkan detonator. Pengakuan JH kepada polisi, tindakanya itu merupakan kali pertama pelaku lakukan.

“Dia juga mungkin tidak tahu kalau barang ini berbahaya sehingga mau mengantarkan. Pada prinsipnya jaringan ini terus kita buru untuk menyelamatkan laut Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Anugrah.

Atas perbuatannya tersebut JH dijerat pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana diatas 5 (lima) tahun penjara.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini