Polisi Tangkap Pria di Konsel yang Bawa Badik ke Tempat Pesta

361
Nasib Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Konawe Kandas
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Seorang pria di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AS (54) ditangkap polisi karena membawa badik ke acara pesta.

Kasatreskrim Polres Konsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitrayadi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Mokupa Jaya, Kecamatan Lalembuu. Saat itu korban dan pelaku tengah menghadiri acara malam pesta pernikahan.

Baca Juga : Pemuda Asal Konsel Ditemukan Tewas Tenggelam di Pelabuhan Desa Lakara

Fitra menuturkan, AS tersinggung karena dimarahi korban. Awalnya korban naik di panggung mengambil mic dan langsung menyanyi. Mendengar suara korban, AS menertawainya. Karena merasa malu korban menegur AS.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Tersinggung dengan teguran tersebut, AS langsung mengeluarkan badik yang dibawanya sambil mengejar korban. Beruntung petugas kepolisian yang bertugas langsung mengamankan pelaku.

“Sebenarnya masalahnya sepele, hanya karena dipengaruhi minuman keras makanya mereka mudah tersinggung dan sulit diatur,” kata Fitrayadi pada zonasultra.id.

AS beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Lalembuu untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Alami Pembengkakkan Kepala, Seorang Bayi di Konsel Butuh Bantuan

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

AS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Tajam (sajam) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

AS juga dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara karena berupaya menyerang orang lain menggunakan badiknya.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, tanggal 22 Juni 2019 serta diperoleh alat bukti yang cukup, polisi langsung menahan dan menetapkan AS sebagai tersangka. (b)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini