Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curnik di Wawonii

299
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curnik di Wawonii
BARANG BUKTI - Kapolsek Wawonii, Iptu Ismail bersama sejumlah anggota polsek setempat saat menunjukan barang bukti elektronik hasil curian ketiga pelaku curnik (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii mengamankan tiga terduga pelaku Pencurian Alat Elektronik (Curnik) di sejumlah rumah yang ada di Kecamatan Wawonii Barat, kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (11/07/2019) kemarin.

Terduga pelaku curnik berinisial AJ, AL, dan JJ yang belakangan ini meresahkan warga Langara Raya itu, ditangkap polisi setempat di lingkungan desa Langkowala, Kecamatan Wawonii Barat.

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sapi di Mubar

“Siang kemarin lebih dulu kita amankan AJ di dekat rumahnya di Desa Langkowala, kemudian AL kita jemput di rumahnya, setelah itu kita amankan lagi pelaku lainnya berinisial JJ”, ujar Kapolsek Wawonii, IPTU Ismail, Jumat (12/7/2019).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini menuturkan, pihaknya menerima laporan atas kejadian itu pada tanggal 28 juni. Menyusul tanggal 2 juli, di tiga tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.

“Yang melapor ke kami waktu itu sudah kita terima laporannya yang ada di Wawonii Barat ini. Yang pertama tanggal 28 Juni, kemudian yang kedua tanggal 2 Juli ada 3 TKP ini bersamaan”, katanya

Modus pencurian tersebut kata dia, dilakukan pada tengah malam menjelang pagi atau dinihari, dengan lebih memperhatikan keadaan luar rumah dan lingkungan sekitarnya.

“Modusnya dilakukan malam menjelang dinihari, lebih dulu melihat situasi dari luar, jika pemilik rumah telah lelap, mereka mencungkil jendela, memanjat lewat plafon, kemudian keluar lewat jendela”, urainya.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Pura-pura Salat, Pria di Kendari Curi 3 HP Jemaah Masjid

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki ketiga pelaku itu berupa sejumlah barang-barang elektronik. Ismail menambahkan, pihaknya menduga para pelaku masih memiliki barang hasil curiannya di tempat lain yang masih disembunyikan.

“Tidak menutup kemungkinan ada barang lain setelah dikembangkan, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tukasnya (B)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini