Polres Baubau Bantah Dugaan Mahasiswa Tertembak

110
Polres Baubau Bantah Dugaan Mahasiswa Tertembak
BARANG BUKTI – Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, didamping dr Kenanga, menunjukan barang bukti berupa baju kaos dan almamater, saat jumpa pers, Jumat (16/10/2020). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau membantah dugaan adanya mahasiswa yang tertembak saat aksi unjuk rasa penolakan pengesahan omnibus law di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa hari yang lalu.

“Tidak benar bekas luka tersebut diakibatkan luka tembak,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chadra Tangkari, saat jumpa pers, Jumat (16/10/2020).

Rio Tangkari menampik dugaan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan, Nur Sya’ban yang terkena peluru karet ketika mengikuti aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) 9 Oktober kemarin.

Saat menyampaikan bantahan ini, Rio Tangkari turut menyertakan pembuktian penyelidikan. Dalam jumpa persnya, Polres Baubau menghadirkan saksi, dr. Kenanga yang melakukan pertolongan pertama pada Nur Sya,ban, serta memperlihatkan beberapa barang bukti baju kaos dan almamater kampus.

Kata Rio Tangkari, baju almamater yang dikenakan Nur Sya’ban saat mengikuti unjuk rasa tidak mengalami sobek dibagian lengan. Padahal sepanjang mengikuti aksi hingga terluka, Nur Sya’ban mengaku mengenakan almamater tersebut.

Pihaknya menegaskan jika luka tersebut bukan merupakan luka tembak peluru karet. “Jika peluru tembus hingga ke permukaan kulit, seharusnya ada bekas robek pada baju almamater tersebut,” tandasnya.

Rio Tangkari juga mengatakan, seluruh personil sudah periksa dan diberi arahan untuk tidak membawa senjata api saat pengaman aksi unjuk rasa. Ada pun personil pengaman aksi unjuk rasa di DPRD Kota Baubau berjumlah 200 orang, terdiri dari 100 personil dari Polres Baubau, 70 personil dari Brimobda, dan 30 personil Buton. Pasukan pengaman aksi dibawah komando Wakapolres Baubau, Kompol Amaldo Von Blow, dibantu Kabag Ops Polres Baubau.

Hal senada juga disampaikan oleh dr. Kenanga, yang melakukan pertolongan pertama kali pada luka Nur Sya,ban. Kata dia, berdasarkan hasi visum ; panjang luka 0,8 cm, lebar 0,5 cm, dan kedalaman 0,5 cm. Menurutnya, luka tersebut akibat hantaman benda tumpul.

Dia juga membantah, tidak pernah pihak Rumah Sakit Murhum – tempat penganan luka Nur Sya,ban – memberi keterangan bahwa luka tersebut diduga karena tembakan peluru karet. Sebaliknya, pernyataan tersebut datang dari mulut salah seorang demonstran yang pada saat itu juga berada ditempat perwatan Nur Sya,ban.

“Statement yang mengatakan bahwa (luka) itu akibat peluru karet, itu statement yang berasal dari orang-orang yang berada di situ, buka dari saya, atau pun petugas saya. Statement itu bukan berasal dari medis,” jelas dr. Kenanga.

Menurut dr. Kenanga, saat dia datang dan bertanya penyebab luka, diantara peserta aksi menjawab terkena peluru karet.

Demikian, proses penyelidikan laporan dugaan penenmbakan terhadap mahasiswa saat mengikuti aksi demostrasi akan terus didalami agar masalah menjadi terang benderang.

Sebelumnya, Nur Sya’ban melalui kuasa hukumnya Agung Widodo telah melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Baubau 14 Oktober kemarin. Tercatat dalam Laporan Polisi bernomor, LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU.(b)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Rizki Arifiani

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini