Polres Bombana Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu

457
Polres Bombana Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor dan Pengedar Sabu
KONFRENSI PERS - Kepolisian resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pengedar narkotika jenis Sabu di tahanan mako Polres setempat, Senin (25/11/2019). (Muhammad Jamil/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepolisian resort (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pengedar narkotika jenis Sabu, Senin (25/11/2019). Keduanya kini harus mendekap di ruang tahanan Polres Bombana.

Pria berinisial JN (25) itu merupakan warga di desa wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana diduga melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua unit. Ia dikenakan pasal 363 ayat satu (1)ke-4 subs pasal 362 KUHPidana. Sedangkan HM (39) warga desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu merupakan terduga pelaku tindak pidana penadahan barang curian sekaligus sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dengan berat 12 gram. Ia dijerat pasal 480 ayat satu (1) KUHPidana,

Kapolres Bombana AKBP Andi Herman mengungkapkan bahwa dua terduga pelaku curanmor dan pengedar Sabu tersebut merupakan salah satu dari target mereka dalam operasi sikat Anoa tahun 2019. Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah dilakukan proses penyelidikan panjang oleh anggota sejak tanggal 2 November hingga 23 November 2019.

” Berkat kelincahan dari tim kami di lapangan, dua terduga pelaku Curanmor dan pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil kami amankan,” ungkap Kapolres Bombana dalam press rilisnya di Mapolres setempat, Senin (25/11/2019).

Andi Herman menjelaskan secara detail kronologi penangkapan dua terduga. Pertama, pada tanggal 2 November 2019, JN memulai aksi pencurian motor Jupiter MX warna hijau hitam dengan jenis plat DT 5956 AK milik Suardi warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Rarowatu Utara. JN kembali beraksi pada tanggal 7 November 2019 di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia. Saat itu, JN berhasil mencuri motor merek sama yakni Jupter MX warna biru hitam dengan plat DT 6992 AK milik Jasmin.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

(Baca Juga : Polsek Asera Bekuk DPO Curanmor Asal Bulukumba)

Atas laporan korban, lanjut mantan Kapolres Buton ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga tanggal 21 November 2019. Pihaknya pula mendengar laporan jika pelaku curanmor berada di Kabupaten Kolaka.

“Atas informasi itu, kami menghubungi Polres Kolaka untuk meminta bantuan penangkapan. Lalu, anggota buser kami bergerak ke Kolaka. Kemudian, JN kami tangkap pada 21 November 2019 bekerja sama dengan tim buser Polres Kolaka,”ujar Andi Herman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JN, lanjut Kapolres, ia mengaku jika dua unit motor tersebut dijual ke salah satu penadah di gunung batu bertempat di SP 8 Desa Wilumbubangka. Tidak menunggu lama, tim Resmob dan Resnarkoba melakukan penyelidik terhadap terduga pelaku curanmor berinisial HM yang tinggal di sebuah rumah tenda di desa Wumbubangka.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua unit motor curian tersebut yang diperoleh dari JN yang juga merupakan warga Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam operasi sikat anoa ini, Tim Resnarkoba pun tak sengaja melihat kamera di kediaman HM. Kamera tersebut pun dibuka dan di dalamnya ditemukan di dalamnya terdapat beberapa bunhkis plastik berisi kristal dan senjata tajam.

” Petugas curiga kepada HM, kalau dia bukan hanya penadah barang curian melainkan pengedar sabu,” kata Andi Herman.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Tim Resnarkoba pun menggeladah rumah tenda itu dan berhasil ditemukan sebanyak 12 bungkus plastik kecil dengan masing-masing plastik berisikan 1 gram.

Berdasarkan pengakuan HM, barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial UL warga di Kabupaten Sidrap, Sulsel. HM mendapatkan barang tersebut melalui komunikasi Handphone dengan menyepakati lokasi pertemuan, lalu transaksi dengan harga Rp 1. 400.000 per bungkus atau per gram. HM pula mengaku bisnis itu telah dijalankan sejak tahun 2017 silam dan rencananya, akan ia jual satu plastik berisi 1 gram dengan harga Rp 1,8 juta.

” Intinya, kami akan terus kembangkan kasus ini hingga motif jaringan pelaku,” tegas Andi Herman.

Selain barang bukti 12 gram sabu, pihaknya mengamankan dua senjata tajam berjenis badik, satu buah timbangan warna hitam. Ada pula satu buah tempat rol film berisi silet pirex dan kertas rokok serta 7 lembar plastik kosong dan uang sebesar Rp 1 Juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Sementara untuk JN, ia dijerat dengan pasal pencurian, yakni pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP.Sedangkan HR dijerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini