Polres Kendari OTT Dua Warga Pengangkut BBM Ilegal di SPBU Puuwatu

276
Polres Kendari OTT Dua Warga Pengangkut BBM Ilegal di SPBU Puuwatu
OTT - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang warga pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU Puuwatu, Senin (28/12/2020). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang warga pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di SPBU Puuwatu, Senin (28/12/2020).

Kepala Satreskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, BBM ilegal tersebut berupa solar subsidi sebanyak 3.600 liter yang dimuat dalam jerigen dan tangki modifikasi. Barang tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil truk box dan pick up.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kedua pelaku AS dan BH kami amankan di Mapolres Kendari untuk dilakukan pengembangan kasus. Saat ini masih proses penyidikan, (penetapan tersangka) tunggu hasil penyidikan,” jelas I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (29/12/2020).

Dia menambahkan, solar itu rencananya akan dijual di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe dan Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak termasuk pengelola dan pemilik SPBU.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Undang- Undang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 subsider 53 B dan D juncto pasal 23 ayat 2 huruf B dan D undang-undang nomor 22 tentang migas.

“Keduanya terancam 6 tahun pidana penjara. Kami masih tunggu hasil penyidikan (untuk menetapkan tersangka),” mantan Kasatreskrim Polres Kolaka ini. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini