Polres Konsel Tetapkan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

1685
Polres Konsel Tetapkan Dua Tersangka Pengedar Narkoba
PENGEDAR NARKOBA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan AN (31) dan RI (21) sebagai tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 14 gram sabu yang dikemas ke dalam 17 saset, Rabu (22/10/2019). (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan AN (31) dan RI (21) sebagai tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti 14 gram sabu yang dikemas ke dalam 17 saset, Rabu (22/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Konsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Salman mengatakan, kedua tersangka diamankan di sebuah bangsal kayu di Desa Ngapaha, Kecamatan Tinanggea sekitar pukul 01.00 WITA dini hari tadi.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Warga Konsel Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Yang kita amankan sebenarnya ada enam orang, tapi yang sudah kita statuskan tersangka baru dua. Empatnya masih kita amankan, status mereka masih saksi, kita masih cek hari ini di Rumah Sakit Bhayangkara urin mereka, bagaimana keterlibatan mereka,” terang Salman di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2019).

Salman menjelaskan, sebelum ditangkap kedua tersangka telah lebih dulu dibuntuti usai mengambil tempelan barang haram tersebut di salah satu tempat di Kota Kendari.

Sesampainya di wilayah Kecamatan Tinanggea, sekitar sejam sebelum diciduk kedua tersangka sempat melakukan satu kali transaksi dengan pembeli seharga Rp450 ribu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Sipir Pemasok Narkoba di Lapas Kendari Segera Jalani Sidang

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan pirex, timbangan elektrik, bong, dan uang Rp 450 ribu. Saat ini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan polres Konsel. (b)

 


Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini