Polres Muna Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas

646
Polres Muna Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas
BANDAR NARKOBA - Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga bersama Kasat Resnarkoba AKP Muh Ogen Sairi saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba residivis jaringan Lapas Kendari, di Rean Makopolres Muna, Sabtu (11/8/2019) malam. (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, TF (29) dan MS (31) di Jalan Kontukowuna, Kelurahan Mangga Kuning, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 16.00 Wita. TF diketahui merupakan residivis jaringan lapas.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, penangkapan dua warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Mangga Kuning, Kabupaten Muna itu berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Dari informasi itu, TF dan MS diciduk di dalam mobil yang dijadikan alat transportasi keduanya. Polisi mengamankan barang bukti 52 gram sabu-sabu.

“TF ini adalah seorang bandar yang mengedarkan sabu di wilayah Muna dan Muna Barat. Barang bukti yang kita dapatkan 52 gram sabu, uang tunai Rp1 juta dan slip transfer Bank BRI senilai Rp28 juta,” kata Agung saat menggelar konferensi pers di REAN Makopolres Muna, Sabtu (11/8/2018) malam.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika
Polres Muna Amankan Pengedar Sabu Jaringan Lapas
Barang bukti sitan Polres Muna

Kata Agung, berdasarkan hasil interogasi, TF mengaku barang tersebut diperolehnya dari Lapas Kendari. Dalam pengiriman barang bukti ini, barangnya diambil pelaku melalui kapal malam dan kemudian diedarkan di wilayah Muna dan Muna Barat.

“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku TF melakukan perlawanan sehingga Satresnarkoba melumpuhkan pelaku di kedua kakinya,” jelas Agung.

Agung menambahkan, TF belum satu tahun bebas dari penjara dengan kasus yang sama, yang sebelumnya diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Penangkapan TF ini merupakan penangkapan Polres Muna kepada bandar narkoba dalam jumlah terbesar yakni 52 gram.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kita juga mendapatkan slip transfer berjumlah Rp28 juta, diduga bukti transfer membayar narkoba jenis sabu ini. Pelaku TF ini memperoleh paket sabu dengan cara memesan melalui telepon di Kendari. Setelah barang tiba di Raha, kemudian pelaku mentransfer harga paket sabu tersebut via bank,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TF dan MS dikenakan Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini