Polsek Sawa Bekuk Pencuri Asal Punggolaka dan Kolono

205
Polsek Sawa Bekuk Pencuri Asal Punggolaka dan Kolono
PELAKU PENCURIAN - Dua pelaku pencurian yang berhasil dibekuk petugas kepolisian s mendekam di sel tahanan Polsek Sawa Konawe Utara, Minggu (7/1/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
Polsek Sawa Bekuk Pencuri Asal Punggolaka dan Kolono
PELAKU PENCURIAN – Dua pelaku pencurian yang berhasil dibekuk petugas kepolisian s mendekam di sel tahanan Polsek Sawa Konawe Utara, Minggu (7/1/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dua pencuri masing-masing Ersan Jaya warga asal Kolono Konawe Selatan dan Darman warga asal Kelurahan Punggolaka Kota Kendari berhasil diamankan jajaran kepolisian sektor (Polsek) Sawa Konawe Utara. Kedua pelaku diamankan pada Minggu (7/1/2017) dini hari sekitar pukul 04.00 wita.

Salah satu saksi, Saipul (30) menuturkan, pada Minggu dini hari dirinya bangun dan hendak memperbaiki saluran pipa air yang tersumbat. Saat suasana masih gelap, dirinya melihat pelaku membawa sebuah tas hitam keluar dari rumah salah satu korban.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Spontan  saya tanya siapa disitu, dia (pelaku) jawab saya. Saya tanya lagi, saya siapa mau kemana, langsung dia jawab disiniji,” ujar Saipul mengulang percakapan keduanya, Minggu (7/1/2017).

Saipul yang melihat gerak gerik  yang mencurigakan dari pelaku  yang  diketahui juga bukan  warga di desa itu, dirinya langsung berteriak memanggil tetangga jika ada pencuri, saat itu juga pelaku langsung lari namun berhasil ditangkap oleh warga kemudian diserahkan ke Polsek Sawa.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Nurhayati, salah satu korban pencurian mengatakan, sekitar pukul 03.00 wita pelaku memasuki kediamannya dan berhasil menggondol sejumlah barang berupa DVD player

“Sempat suami saya ambil parang mau memburu pelaku, tapi saya tahan jangan sampai dicelakai,” katanya.

Kapolsek Sawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Guntur melalui Kanit Reskrim Bripka Hendra membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian asal luar Konawe Utara. Saat ini masih memeriksa korban dan mengumpulkan alat bukti. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 , ke 4 KUHP jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.  B

 

Reporter Murtaidin Mumu
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini