Praktisi Hukum: Mister Wang Sudah Bisa Dijerat Pidana Pemalsuan

1420
praktisi hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) Dahlan Moga SH, MH
Dahlan Moga SH, MH

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia Mister Wang alias Wawan Saputra Razak bisa dijerat dengan pemalsuan administrasi kependudukan nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang praktisi hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) Dahlan Moga SH, MH saat disambangi di kantornya Jalan MT Haryono, Wuawua, Kota Kendari, Jumat (5/6/2020). Selain KTP, warga asal Shanxi China itu juga memiliki Kartu Keluarga (KK) Indonesia.

Menurut dia, polisi sudah bisa menerapkan pasal pemalsuan akta otentik dalam hal ini KTP kepada tenaga kerja asing (TKA) tersebut. Pasalnya, dalam kronologi awal, Mister W menunjukkan KTP kepada Babinsa Koramil Konawe Utara saat dilakukan pendataan orang asing.

“Artinya (KTP) itu sudah digunakan. Itu sudah cukup membuktikan bahwa itu dijadikan sebagai identitas dirinya waktu itu. Tinggal diperiksa saksi pihak yang melihat dan memeriksa KTP itu pada waktu diperiksa Mister W,” tutur Dahlan Moga.

Kata dia, polisi terlalu sempit dalam menafsirkan delik formil dalam penggunaan identitas itu. Menurut Dahlan, polisi tidak harus mencari ada tidaknya kerugian yang ditimbulkan dari dokumen negara yang diduga dipalsukan tersebut.

Polisi Usut Dugaan WNA Gunakan KTP Palsu
TKA CHINA – KTP Palsu yang tercatat nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. (Foto : Istimewa)

Sehingga, lanjut Dahlan, untuk melihat KTP itu telah digunakan, polisi tidak hanya mengacu pada informasi perbankan atau pembuatan perusahaan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dia menegaskan, polisi cukup membuktikan KTP itu telah digunakan.

“Delik formilnya bahwa tidak harus dapat kerugian, dalam pasal tentang pemalsuan itu dapat menimbulkan kerugian. Tidak harus ada kerugian seseorang tetapi cukup dibuktikan bahwa KTP itu digunakan, sudah bisa terjadi tindak pidana,” jelas dia.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selain itu, Dahlan Moga melihat ada dokumen negara yang lain diduga dipalsukan dengan menggunakan KTP milik warga negara Tiongkok itu. Dokumen negara itu adalah kartu keluarga (KK).

Meski polisi mengaku KK itu tidak sempat tercetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tapi faktanya KK itu ada dan gambarnya telah beredar luas di media sosial.

Berdasarkan data yang dihimpun, jurnalis ZonaSultra berhasil mendapatkan kartu keluarga dimaksud, meski bukan dalam bentuk fisik melainkan gambar dokumentasi. KK itu sendiri bernomor 7471082402200001. Tercatat, Wawan Saputra Razak sebagai kepala keluarga dan memiliki seorang istri bernama Nurniati dan dua orang anak.

Praktisi Hukum: Mister Wang Sudah Bisa Dijerat Pidana Pemalsuan

Nomor induk kependudukan (NIK) Wawan Saputra Razak sendiri persis dengan NIK yang teregister dalam KTP itu yakni 7471031306640002. KK berhologram Pancasila itu keluar pada 24 Februari 2020. Terdapat tanda QR Code di kolom tanda tangan Kepala Disdukcapil Asni Bonea.

Merujuk pada fakta itu, Dahlan Moga menyatakan kartu keluarga merupakan tindak pidana tersendiri. Sebab, dalam kenyataannya, papar dia, dikatakan warga negara Indonesia, sesuai NIK menunjuk kepada atau nomor KTP itu.

“Ketika nomor KK dan KTP sama, maka merujuk pada data palsu juga, kartu keluarga itu kan palsu. Apakah kemudian dukcapil mengeluarkan KK itu, kalau dijawab tidak pernah mengeluarkan tapi kenyataannya ada berarti itu pemalsuan juga,” tegasnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Menurut Dahlan, polisi harus bisa mengusut kartu keluarga itu, dengan memeriksa oknum pegawai Disdukcapil, tetapi menggunakan teknik-teknik penyelidikan yang lebih efektif. Sebab, dia memahami, kartu keluarga merupakan produk catatan sipil bukan perorangan.

“Bisa dicek, tidak mungkin datanya dibuat begitu saja atau muncul begitu saja gambarnya. KTP itu juga tidak mungkin tidak dibuat oleh catatan sipil, tidak mungkin tidak terjadi perekaman, itu fotonya bukan foto ditempel. Kecuali ada lembaga atau orang lain yang punya mesin pembuatan KTP, berarti bukan diterbitkan oleh Dukcapil. Tapi kan sudah diakui oknum pegawai catatan sipil, jadi itu produk Dukcapil,” tandasnya.

Dia berharap, dalam proses penyelidikan hingga ke penyidikan kasus ini, polisi bukan hanya fokus pada KTP, tapi juga kartu keluarga. Ketika kartu keluarga juga palsu, polisi dengan mudah menemukan tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan.

Hingga kini polisi telah menaikkan status hukum terhadap kasus ini ke tahap penyidikan. Ditreskrimum Polda Sultra menerapkan pasal 264 ayat 1 ke 1 subsider pasal 266 ayat 1 lebih subsider pasal 263 KUHP dan pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan siapa tersangka dalang pemalsuan KTP tersebut. Polisi beralasan butuh gelar perkara sekali lagi untuk merilis tersangka dalam kasus itu. (B)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini