Protes Batasan Usian Honorer K2 di Rekrutmen CPNS, PGMI Datangi DPRD Kendari

257
Protes Batasan Usian Honorer K2 di Rekrutmen CPNS, PGMI Datangi DPRD Kendari
RDP - Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kota Kendari bersama perwakilan guru honorer madrasah se-Kota Kendari mendatangi gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (4/10/2018). (Foto : Irwan Samad)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kota Kendari bersama perwakilan guru honorer madrasah se-Kota Kendari mendatangi gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (4/10/2018). Kedatangan PGMI Kota Kendari tersebut dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) dengan wakil rakyat terkait polemik rekruitmen CPNS 2018.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Hj. Siti Nurhan Rachman. Dalam aksinya PGMI Kota Kendari menyoalkan tentang persyaratan seleksi CPNS 2018 yang mengacu pada PP 11 tahun 2017 dan Permenpan RB No 36 Tahun 2018 sangat diskriminatif terhadap tenaga guru honorer. Di mana dalam salah satu poin persyaratannya membatasi usia pelamar maksimal 35 tahun.

Ketua PGMI Kota Kendari Irwan Samad mengatakan, regulasi tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya guru-guru honorer yang sudah belasan dan puluhan tahun mengabdi di madrasah. Terlebih lagi mereka guru-guru honorer pada umumnya telah mengantongi sertifikat pendidik.

Pihaknya juga membeberkan bahwa jumlah guru honorer se-Kota Kendari kurang lebih 350 orang dan 116 orang diantaranya terancam tidak dapat mengikuti seleksi CPNS akibat usia di atas 35 tahun.

Dalam RDP itu juga dibacakan 3 poin dalam bentuk pernyataan sikap. Pertama, menolak secara tegas pembatasan usia pelamar maksimal 35 tahun karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, khususnya eks honorer kategori II yang sudah puluhan tahun mengabdi. Kedua mendesak pemerintah (BKN dan KemenPANRB ) melalui parlemen untuk memperjuangkan nasib guru honorer termasuk eks K-II di madrasah dengan membuka formasi khusus dalam seleksi CPNS tahun 2018.

Ketiga mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang berpihak kepada guru honorer yang usianya di atas 35 tahun untuk dapat diseleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sehingga mereka mendapatkan upah yang layak minimal setara UMR/UMP.

Turut hadir dalam RDP tersebut kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, pihak BKDSDM, bagian hukum setda Kota Kendari serta beberapa anggota komisi III. Dalam RDP, pihak komisi III berjanji akan menindaklanjuti tuntutan PGMI tersebut untuk dibahas di internal DPRD setelah masa reses selasai untuk selanjutnya akan disampaikan langsung ke BKN dan Kemenpan RB di Jakarta. (*)

 


Penulis: Irwan Samad

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini