Provider Kena Imbas Pembatasan Akses Medsos dari Pemerintah

2802
Pemerintah Batasi Akses ke Media Sosial Secara Serentak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Keputusan pemerintah membatasi penggunaan media sosial hingga 25 Mei 2019 mendatang berimbas pada provider. Salah satunya Telkomsel.

Manager Network Telkomsel Kendari LM Ramadhan mengatakan, kebijakan ini memberikan pengaruh terhadap penurunan trafik paket data. Pasalnya, konten video dan gambar saat ini menjadi salah yang paling banyak digunakan masyarakat dalam berjejaring sosial.

“Kita tahu kan masyarakat kuat main medsos, terutama upload foto atau video nah kalau ada pembatasan otomatis akan terasa pengaruhnya,” kata Ramadan kepada zonasultra di Kendari, Jumat (24/5/2019).

Telkomsel juga belum dapat memberikan perhitungan berapa penurunan trafik layanan data akibat kebijakan tersebut, khususnya di Sultra.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Meski begitu, Telkomsel tetap patuh dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mencegah penyebaran informasi hoaks, termasuk foto dan video.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Telkomsel khusus di Sultra, terjadi lonjakan trafik layanan data sebesar 5 persen dibandingkan hari normal, dan 70 persen dibandingkan periode Ramadan dan Idulfitri tahun 2018. Penggunaan normal trafik layanan data pelanggan Telkomsel di Sultra saat ini berada diangka 280 tera byte (TB).

Sementara pihak PT XL Axiata yang dihubungi pihak zonasultra hingga saat ini belum memberikan tanggapan perihal dampak kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.

(Baca Juga : Pemerintah Batasi Akses ke Media Sosial Secara Serentak)

Seperti diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara secara resmi mengumumkan pembatasan akses ke media sosial secara serentak. Hal itu diumumkan lewat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/5/2019) kemarin.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Menurut Menkominfo, pemblokiran tersebut untuk mencegah penyebaran foto dan video yang berisi konten korban aksi demonstrasi yang dinilai bisa mengundang rasa empati dan menguras emosi bagi yang melihatnya. Selain itu, mencegah beredarnya foto dan video berisi nirfakta atau hoaks.

“Pembatasan dilakukan secara bertahap, dan bersifat sementara. Dasarnya undang-undang ITE. Melakukan delay konten, termasuk melakukan pembatasan. Inti dari undang-undang ITE itu demikian,” jelas Rudiantara melalui TV CNN. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini