PT Bososi dan CV Unaaha Bakti Dituding Lakukan Pertambangan Ilegal

1191
DPRD Sultra Sebut Aktivitas CV Unaaha Bakti Rugikan Negara Rp50 Miliar
DEMO TAMBANG - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara (Sultra) diterima di ruang Penmas Polda Sultra, Selasa (30/10/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama dan CV Unaaha Bakti Persada dituding melakukan sejumlah pelanggaran dalam beroperasi. Hal itu disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi (Jarak) Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika berdemo di depan Mako Polda Sultra, Selasa (30/10/2018).

Puluhan pendemo itu menyuarakan bahwa PT Bososi Pratama dan CV Unaaha Bakti Persada diduga melakukan illegal mining (pertambangan ilegal) di Desa Morombo Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara (Konut). Illegal Mining ini diduga sudah alam dilakukan dan tak tersentuh hukum.

Koordinator Aksi Asrul Rahmani mengatakan ilegal mining pengelolaan mineral berupa ore nikel yang dilakukan PT Bososi Pratama dilakukan dengan cara join operasional ke 8 kontraktor tambang didalam kawasan hutan lindung.

(Berita Terkait : Diduga Akibat Ulah PT Bososi, Sungai dan Laut di Morombo Keruh)

“Dari data yang kami himpun di lapangan diduga aktifitas PT Bososi Pratama telah menerobos hutan lindung. Seharusnya segala aktivitas di lahan IUP PT Bososi Pratama jangan ada aktivitas berhubung telah dihentikan sementara karena adanya ketunggakan pajak oleh Dinas Pertambangan,” ujar Asrul.

Dalam aksinya Jarak Sultra menuding bahwa di dalam IUP PT Bososi Pratama terdapat kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi. PT Bososi Pratama melakukan perubahan fungsi hutan lindung.

Perubahan ini dinilai tidak sesuai dari ketentuan berlaku karena diduga tumpang tindih kawasan hutan serta IUP Milik PT Adhikara yang mana adanya ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi/kabupaten kota.

Asrul menjelaskan keaadaan di lapangan saat ini ada 8 join operasional yang beraktivitas di atas lahan IUP PT Bososi Pratama dan memakai pelabuhan jetty milik perusaahan lain tanpa adanya izin dari pemilik sebenarnya.

(Berita Terkait : Jetty PT Bososi Dituding Masuk Kawasan Hutan)

LSM itu mensinyalir sampai saat ini CV Unaaha Bakti Persada belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebagai syarat utama mengelolah hutan produksi tetap maupun hutan produksi terbatas yang diatur dalam undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan.

“Namun ironisnya CV Unaaha Bakti Persada mendapat sertifikat Clean and Clear (CnC) dari kementrian ESDM ditahun 2015 dengan kata lain sudah CnC dari permasalahan yang ada,” ujar Asrul.

Lewat Aksi tersebut LSM Jarak Sultra menolak secara tegas aktivitas pertambangan secara illegal yang dilakukan PT Bososi Pratama dan CV Unaaha Bakti Persada karena telah merugikan negara.

Selain itu, meminta Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada pimpinan PT Bososi Pratama dan CV Unaaha Bakti yang sudah melakukan illegal minning.

LSM Jarak Sultra diterima oleh Kaurpenum Humas Polda Sultra Iptu Agus Sudirman. Aspirasi para pengunjuk rasa itu akan dikoordinasikan dengan pimpinan Polda Sultra, termasuk Ditreskrimsus Polda Sultra.

Sementara itu dari pihak PT Bososi Pratama dan CV Unaaha Bakti Persada belum bisa dikonfirmasi terkait masalah yang disurakan Jarak Sultra tersebut. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini