PT DSSP Power Kendari Raih Penghargaan dari Pemprov Sultra

208
PT DSSP Power Kendari Raih Penghargaan dari Pemprov Sultra
PENGHARGAAN - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, Saemu Alwi menyerahkan penghargaan kecelakaan nihil kerja atas prestasi melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perwakilan manajemen PT DSSP Power Kendari, Awaludin Latif di Desa Tanjung Tiram, Moramo Utara, Kamis (28/3/2019). (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT DSSP Power Kendari meraih penghargaan kecelakaan nihil kerja atas prestasi melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghargaan tersebut diberikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi kepada perwakilan manajemen PT DSSP Power Kendari Awaludin Latif di Desa Tanjung Tiram, Moramo Utara, Kamis (28/3/2019).

Dalam sambutannya, Saemu Alwi mengatakan PT DSSP Power Kendari memberi prioritas utama terhadap keselamatan kerja pada pembangunan IPP PLTU Kendari-3 berkapasitas 2×50 megawatt. Sehingga anak usaha PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) ini mencapai lima juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

Saemu Alwi menekankan pentingnya pelaksanaan dan pengawasan K3 dalam bekerja. Guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, di samping meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

(Baca Juga : Pemprov Sultra Terima Penghargaan SAKIP Predikat B)

“Saya menekankan semua pihak dapat melakukan upaya konkret terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja di Bumi Anoa,” ujarnya.

Sementara Awaludin Latif dalam keterangan tertulisnya ke redaksi zonasultra mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Pemprov Sultra kepada PT DSSP Power Kendari. Menurut dia, sistem manajemen K3 sangat penting bukan saja mengendalikan risiko kecelakaan kerja, tapi juga memaksimalkan efisiensi dan efektivitas kerja untuk mendukung peningkatan daya saing perusahaan.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Kata dia, melalui penerapan sistem K3 secara konsisten dan berkesinambungan, maka risiko-risiko yang tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian diharapkan dapat dicegah. Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mewajibkan setiap pengusaha melindungi tenaga kerjanya.

“Kami telah berhasil melakukan sinkronisasi awal dan uji coba pembebanan ke jaringan PLN. Mudah-mudahan proyek IPP PLTU yang dibangun di atas lahan seluas 16 hektar ini dapat beroperasi secara komersial pada 2019 ini,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini