PT GMS Beri Kompensasi Warga Laonti, Bupati Harap Tak Ada Lagi Masalah

550
PT GMS Beri Kompensasi Warga Laonti, Bupati Harap Tak Ada Lagi Masalah
PT GMS - Penandatanganan kesepakatan antara pihak GMS, warga dan Bupati Konsel usai menggelar rapat bersama di rujab Bupati Konsel, Kamis (22/2/2018) malam. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) memberi kompensasi kepada warga di empat desa di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terkena dampak jalannya eksplorasi perusahaan tersebut. Ini dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan antara pihak GMS, warga dan Bupati Konsel usai menggelar rapat bersama di rujab Bupati Konsel, Kamis (22/2/2018) malam.

Bupati Konsel Surunuddin Dangga berharap dengan adanya kesepakatan mediasi tersebut, ke depan tidak ada lagi permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian, baik perusahaan maupun masyarakat.

“Kita sudah tanda tangani bersama kesepakatan ini, diharapkan pihak perusahaan benar-benar bisa menjalankan isi kesepakatan perjanjian tersebut dan warga beserta perusahaan bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa dengan aman dan tenang,” kata Surunuddin saat ditemui di Andoolo, Jumat (23/2/2018).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Adapun empat desa yang menerima kompensasi pihak perusahaan, yakni Desa Sanggi-sanggi, Tue-tue, Ulusawa dan Desa Lawisata. Dalam perjanjian itu pihak perusahaan bersedia memberikan konpensasi kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak eksplorasi dari aktifitas perusahaan sebesar Rp4.500 metrik ton per kepala keluarga (KK).

(Baca Juga : Ini Klarifikasi PT GMS Soal Konflik dengan Warga Konsel)

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Untuk total KK yang terdaftar berjumlah 733. Selain itu, pihak GMS bakal menyediakan mobil ambulans untuk warga sekitar,” tambah Surunuddin.

PT GMS juga meminta jaminan keamanan penuh dari warga sekitar, seperti penghadangan dan penghambatan operasional serta meniadakan demonstrasi atau hal-hal lain yang dapat mengganggu jalannya eksplorasi.

Dengan pemberian konpensasi tersebut, maka secara otomatis menggugurkan kewajiban perusahaan pada kesepakatan sebelumnya, yakni pembangunan jalan, pemberian tambahan penghasilan bagi guru honorer dan pembangunan klinik khusus untuk masyarakat sekitar. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini