Punya Senjata Api Rakitan, Mahasiswa Ini Ditangkap Polres Baubau

375
Punya Senjata Api Rakitan, Mahasiswa Ini Ditangkap Polres Baubau
SENJATA API - Mahasiswa bernama Nasrudin yang dimanakan Polres Baubau pada Senin (21/5/2018). Polisi juga menemukan 4 amunisi peluru yang dibawa pelaku. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Opsna Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Baubau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fiernando mengamankan seorang mahasiswa Nasruddin (29) yang memiliki senjata api rakitan, Senin (21/5/2018). Polisi menyita 1 pucuk pistol dan amunisi peluru kaliber 38.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt membenarkan peristiwa tersebut. Nasruddin diduga melanggar tindak pidana (TP) tanpa hak menyimpan, membawa, menguasai dan memiliki senjata api.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Pelaku diamankan pukul 19.45 Wita, TKP (tempat kejadian perkara) di Kecamatan Betoambari Kota Baubau. Ada 1 pucuk senjata api rakitan. Empat amunisi terdiri dari 1 warna silver dan 3 warna kuning,” kata Harry melalui pesan WhatsApp, Senin (21/5/2018) malam.

Nasrudin diketahui merupakan seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Katobengke, Betoambari, Kota Baubau. Dalam kasus itu polisi telah memiliki 3 orang saksi yakni La Ongi, Hardin, dan Nursi Artin.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Lanjut Harry, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau. Pemeriksaan lebih lanjut sedang dalam proses untuk mendalami motif pelaku dan lain sebagainya. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini