Putus Cinta, Pengantar Galon Posting Makian Terhadap Perempuan Bercadar

358
Polda Sultra Tahan Pemuda Tersangka Ujaran Kebencian di Facebook
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah selesai memeriksa pengantar galon yang memposting ujaran kebencian terhadap perempuan bercadar. Untuk sementara pemuda bernama Andi Alfian tidak ditahan tapi wajib lapor di Polda

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yandri Irsan, mengatakan Alfian yang merupakan warga Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe tetap dalam pengawasan polisi. Ada pertimbangan hukum mengapa Alfian tidak langsung ditetapkan jadi tersangka, namun demikian penyidik belum menghentikan proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli, yakni keterangan ahli bahasa, ahli pidana, dan saksi terkait lainnya. Setelah rampung pemeriksaan maka akan dilakukan gelar perkara untuk menyimpulkan dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, motif pelaku karena sakit hati diputusakan oleh pacarnya sehingga secara spontan membuat status di media sosial tentang cadar,” kata Yandri di Polda Sultra, Jumat (13/7/2018).

(Baca Juga : Diduga Hina Pancasila di Facebook, Warga Pasarwajo Diamankan Polisi)

Sebagai salah satu langkah penanganan agar Alfian tidak mengulangi perbuatannya, lanjut Yandri, yang bersangkutan akan dimasukan dalam kelompok anti hoax dan anti ujaran kebencian yang bersinergi dengan polda di media sosial. Menurutnya, sinergi seperti penting agar masyarakat dapat menggunakan media sosial dengan sehat.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Sebelumnya, personil Polda telah mengamankan Alfian di Kecamatan Soropia, Konawe pada Selasa (10/7/2018) lalu. Alfian diduga memposting ujaran kebencian berupa makian tentang perempuan bercadar melalui akun facebook.com. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini