Putusan Ditolak, KPU Buton Selatan Akan Plenokan Penetapan Bupati Terpilih 6 April

100
Ketua KPU Busel La Ode Masrizal saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta (3/4/2017).
Ketua KPU Busel La Ode Masrizal saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta (3/4/2017).
Ketua KPU Busel La Ode Masrizal saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta (3/4/2017).
Ketua KPU Busel La Ode Masrizal saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta (3/4/2017).

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Usai putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan pasangan Muhammad Faisal-Waode Hasniwati di MK, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Selatan (Busel) segera menggelar pleno penetapan. Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Busel ini akan dilaksanakan pada 6 April mendatang.

“Alhamdulillah hari ini untuk Busel sudah putus tadi dan dismissal, semua tahapan proses MK sudah selesai tinggal kami menyiapkan rapat pleno penetapan, insha Allah 6 April penetapannya,” ujar Ketua KPU Busel La Ode Masrizal saat ditemui usai pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta (3/4/2017).

Sebelumnya, pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sempat tertunda lantaran adanya gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Namun, kini KPUD Busel dapat segera melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Busel.

(Berita Terkait : Amar Putusan MK, Tolak Permohonan Faisal Hasniwati)

Masrizal berharap keputusan MK ini dapat diterima oleh masyarakat Busel. “Saya pikir dengan keputusan hari ini semua spekulasi di masyarakat sudah selesai, kami berharap masyarakat kembali normal dan tidak tergiring dengan isu menyesatkan,” pungkasnya.

Ia pun berharap semua masyarakat mendukung bupati dan wakil bupati terpilih demi terwujudnya pembangunan daerah. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini