PWI Sultra Nilai Ada Upaya Peringanan Hukum Tersangka Pemukulan Wartawan di Kolut

931
PWI Sultra Nilai Ada Upaya Peringanan Hukum Tersangka Pemukulan Wartawan di Kolut
TIPIRING - Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua yang di pimpin Hakim Ketua Nugroho Prasetyo Hendro, SH., MH Sekitar Pukul 14.00 WITA Kamis (16/5/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono menilai ada upaya peringanan hukum oleh aparat kepolisian dalam penanganan kasus penganiayaan wartawan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kelurahan Lapai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Rabu (15/5/2019).

Menurut Sarjono, Polsek Ngapa tidak seharusnya menetapkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Andi Anto sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) karena tindakan tersebut menciderai profesi wartawan.

“Polisi harus mengusut tuntas karena korban melapor penganiayaan, jelas tindak pidana umum bukan tipiring,” kata Sarjono saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Sarjono menilai polisi terlalu terburu-buru melakukan penyelidikan. Sebab, hanya 24 jam setelah kejadian langsung disidangkan. Dan kejadian tersebut adalah insiden kekerasan kepada wartawan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kata dia, di balik penganiayaan itu ada sesuatu yang melatarbelakangi yakni dugaan kecurangan SPBU dengan pelaku yang sudah diketahui oleh aparat sehingga kasusnya dilarikan ke tipiring.

(Berita Terkait : SPBU Lapai Diduga Jual BBM Subsidi ke Pengecer Lewat Jerigen, Pengecer Pukul Wartawan yang Meliput)

“Kejadian di SPBU itu ada kamuflase di mana pengoplos sudah diketahui oleh aparat dan jika ketahuan akan terancam dicabut izinnya oleh Pertamina,” ungkap Sarjono.

Sementara Kapolsek Ngapa Ipda Adianto mengatakan, penerapan pasal 352 tindak pidana ringan kepada pelaku karena korban tidak mengalami luka atau memar berdasarkan pada hasil visum. Dan proses penyidikan sudah dilakukan sejak adanya laporan polisi (LP).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kita sudah lakukan proses, karena pasal tipiring pelaku tidak bisa kita lakukan penahanan,” ujar Kapolsek.

(Baca Juga : Jokowi : Sejak Dulu Saya Berteman Wartawan)

Kuasa Hukum Korban, Wawan SH mengatakan, sidang tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kamis (16/5/2019) siang tadi berjalan sekitar dua jam dengan menghadirkan korban dan elaku serta saksi yang berada di TKP. Dalam persidangan tersebut, pelaku berupaya berbohong di hadapan hakim dengan menyangkal telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Hakim punya pertimbangan sendiri bisa langsung memutuskan atau mempertimbangkan dulu sehingga pembacaan putusan akan dilanjut besok siang pukul 13.00 Wita,” terangnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini