R-APBD Konsel Tahun 2018 Diserahkan ke DPRD, Berikut Riciannya

243
R-APBD Konsel Tahun 2018 Diserahkan ke DPRD, Berikut Riciannya
PENYERAHAN R-APBD - Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyerahkan Raperda R-APBDtahun 2018 kepada ketua DPRD Irham Kalenggo dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2017). (ISTIMEWA)

R-APBD Konsel Tahun 2018 Diserahkan ke DPRD, Berikut RiciannyaPENYERAHAN R-APBD – Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyerahkan Raperda R-APBDtahun 2018 kepada ketua DPRD Irham Kalenggo dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2017). (ISTIMEWA)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat.

Penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar digedung DPRD Konsel, Senin (27/11/2017).

Surunuddin_dangga
Surunuddin Dangga

Surunuddin menyampaikan, R-APBD yang diserahkan itu sangat pennting bagi perencanaan pembangunan di daerah itu pada tahun 2018 mendatang, utaanya dalam meletakan dasar perencanaan dan penganggaran program kegiatan pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2016 – 2021.

Dia menyebutkan, hingga kini, anggaran Pemda masih tergantung pada sumber dana perimbangan dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta tambahan Dana Insentif Daerah (DID) bagi Konsel sebesar Rp 16.750.000.000.

Mantan legislator Sultra ini mengakui, alokasi anggaran bagi Konsel dalam dua tahun terkahir cukup terganggu akibat kondisi perekonomian nasional. Dampaknya, anggaran transfer pemerintah pusat dana ke daerah mengalami pemotongan untuk menutupi defisit penerimaan pendapatan negara.

“Alhamdulilah, untuk Sultra, Konsel adalah salah satu daerah yang paling sedikit pemotongan anggarannya yakni Rp. 5 milyar,” kata Surudin dalam sambutannya pada rapat penyerahan R-APBD Konsel tahun 2018 di gedung DPRD setempat, Senin (27/11/2017)>

Dalam R-APBD yang diserahkan kali ini, pemda Konsel memproyeksikan anggaran tahun 2018 sebesar Rp 1.3 triliun, naik Rp 55.2 Miliyar atau 4,32 persen dari tahun ini.

Rincian itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 68,3 milyar, Dana Perimbangan sebesar Rp 965,93 miliyar terdiri dari DAU Rp 666 Milyar dan DAK termaksud DAK fisik sebesar Rp 259 Milyar dan DBH sebesar Rp 23 milyar, serta pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 299,97 milyar, terdiri dari DBH provinsi Rp 28 milyar.

“Sementara yang masih menggunakan pagu anggaran 2017 adalah Dana Desa sebesar Rp 225 milyar serta dana BOS sebesar Rp 46,5 milyar,” katanya.

Surunuddin juga menyatakan, salah satu perubahan pada penganggaran tahun 2018 adalah adanya dana stimulan (penambahan) sebesar Rp. 100 juta bagi setiap pemerintah kecamatan dan Rp 30 juta untuk setiap kelurahan yang ada di Konsel.

Kata dia, dana stimulan itu dimaksudkan untuk mamacu kreatifitas dan inovasi para camat dan lurah untuk menggerakan roda perekonomian di masyarakat.

# Serapan Anggaran Kurang, Dana SiLPA Konsel Mencapai Rp 88 M

Dalam kesempatan itu, Surunudin juga menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD tahun 2017 masih mencapai Rp 88 milyar. Kata dia, penyebabnya, karena serapan di tahun ini kurang optimal.

“Ini karena keterlambatan penerbitan Juknis DAK oleh kementrian teknis sehingga ikut berpengaruh terhadap kesesuaian perencanaan program yang telah disusun sebelumnya. Akibatnya beberapa kegiatan yang sudah ter-anggarakan di APBD murni 2017 harus dipending dan direvisi pada perubahan APBD 2017 karena tidak sesuai juknis,” jelasnya.

Untuk diketahui, penetapan APBD Perubahan Konsel baru dilakukan pada tanggal 17 Oktober. Tersisa dua bulan sebelum masa akhir anggaran. Ini tentu berpengaruh pada sejumlah kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan. Inilah yang menjadi akumulasi jumlah SiLPA di R-APBD 2018.

Besaran SiLPA juga dipengaruhi oleh dana hibah dari Pemerintah provinsi sebesar Rp 1.050 000.000 miliyar untuk pembangunan masjid dan gereja namun tidak bisa dilaksanakan, karena tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017.

“Ini juga terjadi karena SK Gubernur tentang penetapan bantuan hibah rumah keagamaan terbit setelah ditetapkannya Perda APBDP 2017,” terang Surunudin.

Selain itu, nilai SiLPA APBD Konsel juga dipengaruhi oleh dana hibah pemerintah pusat untuk pembiayaan rekontruksi dan rehabilitasi bencana alam sebesar Rp 15 milyar. Anggaran ini baru terserap sebesar Rp 3,6 milyar, masih tersisa Rp 11.39 milyar. Namun masa kontraknya akan berakhir pada bulan Mei tahun depan. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini