Rekonstruksi Pembunuhan Memanas, Keluarga Korban Histeris

114

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kepolisian Resor (Polres) Kendari, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan penikaman yang menimpa Dedi Pramono (19) pemuda asal Boroboro, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),  Senin (28/9/2015) lalu.

Dedi meninggal saat ia bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di salah satu rumah kos yang terletak di Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sekitar pukul 03.00 Wita. (Baca Juga : Diduga Salah Paham, Pemuda Ini Ditikam Hingga Tewas )

Keluarga korban menangis histeris saat melihat tersangka Asmono digiring aparat Kepolisian, bahkan salah seorang keluarga korban yang masih tidak terima dengan kematian Dedi sempat melayangkan pukulan ke arah tersangka. Beruntung aparat kepolisian dengan sigap langsung mengamankan tersangka dan menggelar rekonstruksi secara tertutup guna menghindari amuk massa susulan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Sendi Antoni mengatakan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna memperjelas kejadian yang sesungguhnya. Dalam reka ulang tersebut sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka.

“Ia, jadi tadi sempat terjadi keributan sedikit antara keluarga korban dan tersangka, tapi semuanya kita sudah antisipasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana. Awalnya tersangka hanya melakukan 19 adegan, tapi di tengah tenga reka ulang ternyata ada tambahan sebanyak 6 adegan jadi total semua 25 adegan reka ulang” tutunya, Senin (19/10/2015).

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap fakta baru jika tersangka Asmono awalnya dikeroyok oleh korban Dedi bersama dua orang rekannya yakni Mawan serta Madun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sempat mendapatkan satu kali tikaman di punggung dan hantaman kayu balok.

Sementara itu, orang tua korban, Subahir mengatakan, dirinya sangat terpukul dengan kematian anaknya, namun demikian ia pun dengan besar hati menyerahkan kasus itu ke pihak Kepolisian Polres Kendari.

“Sekalipun di sana sini masih ada yang kayaknya belum tuntas persoalan ini, karena saya tidak terlalu percaya dengan posisi tiga kali tikaman di jantung kayaknya. Kok anak saya pasrah saja ditusuk tiga kali. Kalau saya mengandalkan rasa maka yang saya lakukan pastinya nyawa dibayar nyawa, tetapi karena negara kita negara hukum makanya saya percayakan ke pihak polres Kendari,” ujarnya.

Subahir pun berterima kasih kepada seluruh rekan kuliah korban dari Universitas Halu Oleo yang turut mendukung dan mengawal kasus yang menimpa anaknya. Rekan-rekan korban juga hadir pada rekontruksi yang dilakukan di Mapolres Kendari.

Salah seorang adik korban Dedi Pramono terlihat sangat histeris saat melihat tersangka. “Kau bunuh kakaku, pembunuh kau, kenapa ko bunuh kakaku,” teriaknya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP serta 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini