Rektor UHO Akan Sempurnakan SK tentang Tarif BLU

801
Muhammad Zamrun
Prof Muhammad Zamrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar rapat pimpinan yang dihadiri seluruh para pimpinan fakultas, jurusan, dan para petinggi rektorat, pada Selasa (24/9/2019). Usai rapat itu, Rektor UHO Muhammad Zamrun mengeluarkan keputusan untuk dicabutnya SK Rektor Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) UHO.

Zamrun mengatakan SK rektor tentang tarif BLU memang ada beberapa yang kurang tepat dan mungkin sosialisasinya tidak sampai atau tidak efektif. Hal itu mengharuskan pihaknya mencabut untuk dilakukannya penyempurnaan kembali.

Baca Juga : Tingginya UKT, Rektor: Saya Tidak Paksa Kalian Mendaftar di UHO

“Dari pada menimbulkan berbagai macam tafsir yang tidak seragam mending kita tarik dulu sambil kita sempurnakan nanti,” ungkap Zamrun saat konferensi pers di ruang Rektorat UHO, Selasa (24/9/2019).

Di samping itu, kebijakan tentang tarif BLU, Zamrun meluruskan bahwa tujuanya yaitu untuk menaikan penerimaan bukan pajak universitas. “Sebenarnya itu untuk umum, misalkan auditorium kalau disewa umum kan meningkatan pendapatan UHO, bisa untuk dipake pesta,seminar dan kegiatan lainya,” jelas Zamrun.

Surat keputusan rektor dibacakan oleh Kepala Satuan Tugas Keamanan UHO Muhammad Alim Marhadi mewakili rektor. Dia membacakan pencabutan SK Rektor Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan di hadapan ratusan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

Baca Juga : Orang Tua Meninggal, Mahasiswa UHO Bisa Ajukan Pengurangan UKT

Isi surat dalam keputusan itu, bahwa menyatakan tidak berlakunya Surat Keputusan Rektor Nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Halu Oleo. Selanjutnya, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Para massa aksi sontak teriak dengan suara yang lantang menandakan bahwa pencabutan SK ini salah satu perjuangan mereka yang berhasil. Tidak menunggu lama usai dibacakan surat pencabutan SK Rektor para demonstranpun meninggalkan tempat dengan membawa SK pencabutan. (C)

 


Penulis : M1
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini