Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Kolaka: Kami Masih Butuh

1628
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo
Poitu Murtopo

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Poitu Murtopo mengatakan pemerintah daerah setempat masih membutuhkan tenaga honorer untuk dipekerjakan di organisasi pemerintahan.

Hal tersebut menjawab rencana pemerintah pusat yang ingin menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi yang ada di pusat maupun di daerah. Di mana tenaga honorer dianjurkan untuk mengubah status kepegawaian.

Sekda Kolaka itu menuturkan, sejauh ini tenaga honorer atau K2 yang ada di wilayah otoritas Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin memiliki peran dan manfaat dalam membantu kinerja ASN di Kolaka.

Meskipun pemerintah pusat melakukan penghapusan, akan tetapi kebijakan terkait hal tersebut akan kembali diputuskan oleh pemerintah daerah. Apakah, tetap mempertahankan atau mengikuti keputusan pemerintah pusat.

(Baca Juga : Tak Lulus PNS atau PPPK, Honorer K2 Tanggung Jawab Pemda)

Hanya saja sejauh ini, kepala daerah masih menginginkan adanya tenaga honorer ini. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kolaka tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer.

“Yang penting tidak sama sekali dilarang. Pemerintah pusat menyampaikan terserah masing-masing daerah,” jelasnya di Kolaka, Jumat (31/1/2020).

Ia menyebutkan jumlah tenaga honorer atau K2 di lingkup pemerintah kabupaten setempat kurang lebih sebanyak 270 orang. Jumlah tersebut, kata dia, di luar jumlah tenaga honorer guru dan kesehatan.

(Baca Juga : Honerer K2 di Sultra Datangi Kantor BKD Minta Kejelasan Nasib)

Bicara soal gaji, pemerintah berusaha menyediakan anggaran untuk gaji tenaga honorer di Bumi Mekongga. Namun, tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.

Lanjutnya, pemerintah pusat pun tidak serta merta langsung menghapus tenaga honorer ini. Mereka masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK. (A)

 


Kontributor: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini