RTRW Konsel di Revisi Fraksi DPRD Beri Tanggapan

21
PENYERAHAN DOKUMEN - Juru bicara pandangan umum fraksi-fraksi revisi RTRW DPRD Konsel, Nadira SH (kanan) saat menyerahkan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi yang diterima oleh Ketua DPRD setempat Irham Kalenggo (kiri). Selasa (15/9/2020). (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sebanyak Delapan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi tanggapan umum terhadap rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel tahun 2020-2040. Pembacaan pandangan ini disampaikan rapat paripurna yang digelar di Aula rapat paripurna Sekretariat DPRD Konsel, Selasa (15/9/2020).

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Konsel menguraikan beberapa konsep, pendapat dan masukan dalam bentuk pernyataan permasalahan dan rekomendasi bagian batang tubuh Raperda sebagai bahan untuk perbaikan dan penyesuain.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel Nadira, membacakan pandangan umum fraksi. Dalam kesempatan itu beberapa poin perbaikan penyesuaian data pada aspek fisik dasar wilayah Kabupaten Konsel, serta rencana struktur ruang wilayah kabupaten seperti penyediaan peta rencana struktur ruang daerah, yang digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

“Rencana pola ruang wilayah kabupaten seperti, tidak lengkapnya data penunjang perizinan perkebunan (HGU) dan pertambangan (IUP), sebagai data dasar yang dipakai untuk rencana penetapan fungsi atau peruntukkan ruang dan pada beberapa wilayah telah terjadi pelanggaran penataan ruang, yaitu di lakukannya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukkan fungsi ruang,” ungkap Nadira.

Selain itu, perubahan sistem perkotaan dari Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) menjadi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Desa Motaha Kecamatan Angata. Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan sumber daya air antara lain, penyediaan embung, bendungan dan sistem pengendali banjir cekdam, perlindungan daerah tangkapan air dan penguatan tebing sungai pada daerah rawan banjir.

Pengalokasian terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah, yaitu di Kecamatan Kolono dan Kolono Timur. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan budidaya perikanan dan nelayan.

Dengan uraian diatas, kata Nadira, fraksi-fraksi DPRD Konsel merekomendasikan agar adanya perbaikan atau penyesuaian dalam peruntukkan ruang wilayah dalam peta rencana pola ruang, seluruh bagian yang berubah perlu dilakukan penyesuaian dalam hal ukuran luasan lahan atau zona yang digunakan termasuk fungsi atau peruntukkan ruang tersebut.

Perlu sinkronisasi pada lahan atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai daerah pertanian pangan berkelanjutan, karena terdapat ketidak sesuaian antara data yang ada dengan kondisi.

“Contoh kasus, LP2B di Kecamatan Ranomeeto. Dimana LP2B yang ada sudah tidak merupakan lahan pertanian lagi, tetapi sudah merupakan lahan perumahan yang diupayakan oleh developer,” contohnya. (B)

 


Kontributor : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini