Rumah Kita Menangkan Pilkada Muna Karena Punya Modal Ini

148
Rumah Kita Menangkan Pilkada Muna Karena Punya Modal Ini
L.M Rusman Emba-Malik Ditu

ZONASULTRA.COM,RAHA- Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah usai digelar Selasa (22/3/2016). Hasilnya pasangan nomor urut 3 LM. Baharuddin-La Pili menang dengan selisih 1 suara dan pesaing terberatnya Rusman Emba-Malik Ditu.

Rumah Kita Menangkan Pilkada Muna Karena Punya Modal Ini
L.M Rusman Emba-Malik Ditu

Meski dalam PSU yang berlangsung tenang dan damai dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian itu, pasangan Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) mampu memenangkan dua TPS dengan perolehan suara 80, yakni TPS 4 Kelurahan Wamponiki dengan keunggulan 30 suara dan TPS 4 Kelurahan Raha 1, 50 suara, namun pasangan Bahruddin-La Pili (Dokter Pilihanku) menang telak di TPS 1 Desa Marobo dengan keunggulan 81 suara. (Baca juga : http://zonasultra.id/hasil-psu-3-tps-di-muna-dokter-pilihanku-1-suara-dari-rumah-kita-3.html)

Meski memenangi PSU, namun tak lantas Dokter Pilihanku bisa melenggang menjadi Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih. Sebaliknya, dengan kekalahan 1 suara ini justru mengantarkan mantan anggota DPD RI (Rusman Emba) dan mantan Wakil Bupati Muna (Malik Ditu) sebagai pemimpin daerah penghasil jati itu untuk periode 2016-2021.

Keunggulan 94 suara sebelum dilakukan PSU di tiga TPS tersebut, rupanya menjadi modal kemenangan pasangan Rumah Kita, dengan selisih 93 suara setelah digelar PSU. (Baca juga : http://zonasultra.id/rusman-emba-ini-kemenangan-seluruh-rakyat-muna.html)

Untuk diketahui, pada pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu, pasangan Dokter Pilihanku sebenarnya telah memenangi Pilkada dengan keunggulan 33 suara. Namun kubu pasangan Rumah Kita mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Tanggal 25 Februari 2016, MK yang bersidang dan memutuskan tiga TPS di Muna dilakukan PSU karena terbukti ditemukan pelanggaran yang cukup serius. Dalam putusan itu, MK memerintahkan KPU setempat untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka perolehan suara sementara (sebelum PSU) pasangan nomor urut 1 (Rumah Kita) yakni 47.056 suara, nomor urut 2 La Ode Arwaha Ady Saputra-La Ode Samuna (Putra Muna) 5.376 suara dan pasangan Dokter Pilihanku 46.962 suara.

 

Penulis : Marly Pilok

Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini