Rusman Emba Disomasi Mantan Gurunya Soal Utang di Pilkada 2015

1231
Rusman Emba Disomasi Mantan Gurunya Soal Utang di Pilkada 2015
Rusman Emba

ZONASULTRA.COM, RAHA – Bupati Muna Rusman Emba (RE) disomasi mantan atau pensiunan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Raha, La Morisuno. Somasi tersebut, tertuang dalam surat nomor 025/B/Somasi/SLF/IX/2020 perihal penipuan yang dilakukan oleh RE karena tak melunasi utang pada mantan gurunya itu.

Kuasa hukum La Morisuno, Sarifudin membenarkan somasi tersebut. Kata Sarifudin, kasus itu berawal 2015 lalu, RE meminta bantuan dana operasional kepada kliennya melalui pengurus partai PDIP yang digunakan untuk kepentingan Pilkada 2015 lalu.

“Itu utang digunakan untuk pembuatan posko pemenangan, biaya Kongres partai bahkan membiayai transpor bagi pemilih,” terang Sarifudin saat di konfirmasi melalui telepon selularnya, Selasa (8/9/2020).

Atas somasi itu, Rusman Emba merasa nama baiknya telah dicemarkan. Ia menilai tudingan itu berdasar. Olehnya ia akan melapor ke polisi atas pencemaran nama baik.

Ia mengaku tuduhan itu juga merupakan fitnah yang sengaja dibuat untuk merusak nama baiknya. Apalagi saat ini, dirinya tengah mencalonkan diri kembali bertarung di Pilkada Muna untuk periode kedua.

“Saya tidak pernah menerima uang dari mantan guruku itu. Silahkan perlihatkan buktinya. Jangan hanya menebar fitnah,” ujarnya.

Selain itu, pertemuannya dengan La Morisuno waktu itu, untuk memindahkannya dari Kepsek di daerah terpencil di Muna menjadi Kepsek SMPN 5 Raha. Pemindahan itu dilakukan untuk membalas budi dan jasa pada La Morisuno yang tak lain sebagai gurunya di SMPN 2 Raha.

Dirinya juga merasa aneh dengan sikap gurunya tersebut. Karena meskipun ia berutang dari 2015, mengapa baru ditagih saat ini.

Ia juga menegaskan jika memang terbukti benar memiliki utang, ia akan segera melunasinya. Tapi apabila tidak benar, menurutnya ini unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baiknya.

“Saya kasihan pada guruku ini seharusnya diusia sekarang banyak beribadah tapi justru dimanfaatkan oleh oknum,” tukasnya. .

Kasus somasi yang dilayangkan oleh La Morisuno kepada RE berbuntut panjang. Tak terima namanya dicemarkan mantan ketua DPRD Sultra ini, tetap bakal melaporkan mantan gurunya tersebut.

Namun begitu, kuasa hukum La Morisuno, Sarifuddin tak gentar dengan laporan tersebut. Kata dia, pihaknya akan tetap mengawal kliennya itu hingga ke meja hijau.

“Silahkan saja. Itu hak hukumnya, persoalan benar salah nanti dibuktikan di Pengadilan,” tegasnya.

Kata Sarifudin, somasi itu teguran keras bagi RE jika dirinya merasa memiliki utang maka harus kembalikan. Bukti penyerahan pun telah dimiliki oleh tim kuasa hukum La Morisuno.

Ia menambahkan apabila upaya persuasif tidak direspon baik maka pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak digubris kita akan gugat secara perdata,” katanya. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini