Rusmin-Senawan Siap Ajukan Gugatan ke MK

516
Rusmin-Senawan Siap Ajukan Gugatan ke MK
PILKADA KONSEL 2020 - Rusmin Abdul Gani saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Rabu (16/12/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Konawe Selatan (Konsel) nomor urut 1 Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae siap mengajukan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rusmin menyatakan alasan mengajukan gugatan lantaran pihaknya memandang banyak pelanggaran yang terjadi secara terstruktur sistematis dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran itu antara lain politik uang dan pengarahan terhadap kepala desa untuk memilih salah satu kandidat.

“Saat ini kami tengah mengumpulkan kepala desa yang diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon, mereka siap bersaksi, jumlahnya masih kami kumpulkan,” ujar Rusmin saat ditemui di salah satu warkop di Kendari, Rabu (16/12/2020).

Tak hanya itu, pihaknya mengklaim penetapan tersangka Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin menjadi salah satu bukti pelanggaran Pilkada di Konsel. Oleh karena itu, mereka ngotot untuk mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Rusmin, pilkada di Konsel banyak terjadi pelanggaran utamanya politik uang yang dilakukan secara TSM. Atas dasar itu, kandidat yang diusung oleh PDIP, Hanura dan PPP ini menolak untuk menandatangani hasil pleno baik di kecamatan maupun di kabupaten.

Timnya juga mendapat informasi bahwa ada oknum saksi yang menandatangani hasil pleno rekapitulasi suara di jenjang kabupaten tanpa surat rekomendasi yang ditandatangani baik tim pemenangan, partai politik maupun paslon.

“Kami mensinyalir ada indikasi permainan KPU, kami menganggap KPU tidak teliti dalam pemeriksaan administrasi. Jadi kami bingung juga siapa yang menandatangani, seharusnya surat kuasa itu bisa diteliti dengan baik,” pungkas dia.

Rencananya, pada Kamis (17/12/2020) besok, tim kuasa hukum Rusmin Abdul Gani dan Senawan Silondae mulai melakukan pendaftaran gugatan sengketa pilkada di MK. (B)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini