Sah, Gubernur Sultra Lantik Wali Kota Baubau dan Bupati Konawe

412
Sah, Gubernur Sultra Lantik Wali Kota Baubau dan Bupati Konawe
PELANTIKAN - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik dua kepala daerah (Kada) di Aula Bahteramas kantor gubernur Sultra, Senin (24/9/2018). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik dua kepala daerah (Kada) di Aula Bahteramas kantor gubernur Sultra, Senin (24/9/2018). Kedua kada itu yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau AS Thamrin-La Ode Ahmad Monianse serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kerry Saiful Konggoasa-Gusli Topan Sabara.

Sebelum dilantik, kedua pasangan itu mengikuti kirab dari lobi kantor gubernur Sultra menuju aula bahteramas yang juga berada dalam kawasan kantor gubernur Sultra. Kirab tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Ali Mazi.

Usai melaksanakan kirab, Ali Mazi dan kedua kada itu pun langsung memasuki lokasi pelantikan. Keduanya lalu dilantik secara resmi di hadapan ribuan tamu undangan, serta massa simpatisan kedua pasangan kada itu.

Dalam kesempatan itu, Ali Mazi meminta agar kedua kada itu harus langsung menyusaikan diri dan segera bekerja sesuai janji yang disampaikan saat kampanye.

“Harapannya mereka bisa langsung bekerja, bekerja bekerja dan bekerja. Sehingga program kerja bupati dan wali kota bisa dilaksanakan dengan baik. Mereka juga sudah menyusun program untuk 2019,” harapnya.

Menurutnya, masa jabatan selama lima tahun bukanlah waktu yang lama. Sehingga para kada ini harus segera bekerja pasca dilantik secara resmi sebagai wali kota dan bupati.

“Terkait pengelolaan anggaran, nantinya ada pendampingan dari KPK. Jadi baik kabupaten dan kota, provinsi ada pendampingan dari KPK,” tegasnya.

Tidak hanya itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga berharap, sebagai incumbent kedua kada ini harus mencari langkah kongkrit untuk menuntaskan kemiskinan di daerah masing-masing.

“Harus bekerja dengan lebih baik, untuk memastikan seluruh masyarakat dapat merasakan pelayanan dengan baik. Selesaikan masalah kemiskinan di daerah masing-masing,” pintanya.

Pelantikan Wali Kota Baubau dan Bupati Konawe berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 171.74-6064 dan 132.74-6065. Sementara untuk Wakil Wali Kota Baubau dan Wakil Bupati Konawe sesuai dengan SK Mendagri nomor 131.74-6070 dan 132.74-6071 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini