Satlantas Muna Tilang 25 Pelanggar Dalam Operasi Patuh

94
Satlantas Muna Tilang 25 Pelanggar Dalam Operasi Patuh
OPERASI PATUH 2017 - Beberapa Anggota Satlantas Polres Muna bersama pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Muna terlihat saat melakukan operasi patuh dan mensosialisasikan Tilang Online yang dilaksanakan di Jalan Baypass Kota Raha, Selasa (9/5/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Satlantas Muna Tilang 25 Pelanggar Dalam Operasi Patuh OPERASI PATUH 2017 – Beberapa Anggota Satlantas Polres Muna bersama pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Muna terlihat saat melakukan operasi patuh dan mensosialisasikan Tilang Online yang dilaksanakan di Jalan Baypass Kota Raha, Selasa (9/5/2017). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menilang 25 kasus pelanggaran di hari pertama operasi patuh 2017.

Operasi patuh 2017 ini dilaksanakan di Jalan Baypass Kota Raha, Selasa (9/5/2017).

Kasat Lantas Polres Muna Alfin mengungkapkan, dari 25 pelanggaran yang terjaring pada hari ini, sudah diberlakukan tilang online. Tetapi, lanjut dia, pelanggar memilih sidang dan pihaknya masih tetap berlakukan tilang manual dengan menggunakan blanko merah untuk menghadiri sidang.

Satlantas Muna Tilang 25 Pelanggar Dalam Operasi Patuh“Untuk pelanggar hari ini kami masih kasih pilihan yaitu tilang merah untuk mengikuti sidang atau tilang biru untuk tilang online,” kata Alfin.

Alfin menjelaskan, dalam operasi patuh 2017 ini, pihaknya juga akan memberlakukan tilang dengan sistem elektronik secara nasional, tujuannya demi transparansi dan profesionalilsme.

Proses pembayaran tilang online, misalnya si A melanggar tidak pakai helm, ketika diberhentikan ternyata dia tidak memiliki SIM. Lanjut Alfin, si A dikenakan dua pasal yakni SIM dan helm.

“Denda tidak memiliki SIM Rp.1 juta kalau tidak menggunakan helm dendanya Rp.250ribu. Jadi total yang akan dikenakan denda Rp.1.250.000 sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” imbuhnya.

“Apabila ditilang online, maka petugas akan memberikan tilang warna biru beserta kode briva dan membayar di BRI. Apabila sudah membayar maka dia menunjukan dan memberikan bukti pembayaran tersebut pada petugas. Maka barang buktinya diambil,” tuturnya.

Untuk itu, Alfin berharap kedepannya masyarakat dapat selalu patuh saat berkendara, karena denda titipan yang maksimal belum tentu masyarakat punya uang sebanyak itu. Olehnya itu lebih baik tertib berlalu lintas. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini