Satu Tahanan Polsek Ladongi Koltim Kabur

1296
Satu Tahanan Polsek Ladongi Koltim Kabur
TAHANAN KABUR - Satu tahanan Polisi Sektor (Polsek) Ladongi kasus pencurian Hand phone (HP) bernama Musafir (18) alias Safir, warga desa Tausu, Kecamatan Poli-polia, Jumat (1/2/2019) berhasil melarikan diri (kabur). Hingga kini, polisi masih mengejar pelaku. (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Satu tahanan kasus pencurian ponsel bernama Musafir (18) alias Safir kabur dari ruang tahanan Polsek Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/2/2019).

Informasi yang dihimpun, awalnya sekitar pukul 06.30 Wita pelaku yang merupakan warga Desa Tausu, Kecamatan Polipolia ini disuruh menyapu oleh petugas piket. Setelah itu, pelaku membuang sampah di belakang kantor polsek. Ternyata, pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk melarikan diri.

Kaburnya Musafir sampai di telinga Kapolres Kolaka AKBP Bambang Satriawan. Ditemani Kasi Propam, Kabag Ops, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kapolres Kolaka langsung turun tangan. Kapolres tiba di Polsek Ladongi sekitar pukul 16.00 Wita.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Selain Kapolres Kolaka dan stafnya, pihak pengamanan internal bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Sultra juga turun ke Polsek Ladongi. Petugas Polda Sultra tersebut tiba sekitar pukul 18.30 Wita.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku belum diketemukan. Petugas kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Petugas Polsek Ladongi yang sementara piket saat tahanan kabur masih diperiksa oleh petugas Propam Sultra. Mereka adalah Hermansyah, Kadek Yuda, dan I Wayan Sukanadi.

Safir mulai ditahan di Polsek Ladongi sejak tanggal 31 Desember 2018 bersama satu rekannya. Keduanya ditangkap karena telah melakukan pencurian ponsel di salah satu rumah warga Ladongi. Keduanya ditangkap petugas di Desa Putemata, setelah kabur pasca pencurian. (a)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini