Sebelum Iuran BPJS Naik, DPR RI Minta Tunggakan Rumah Sakit Dilunasi

639
Dede Yusuf
Dede Yusuf

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih menjadi persoalan bagi penyelenggarana Jaminan Kesehatan Nasional. Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, sebelum membahas kenaikan premi dan lain-lain pada 2020, ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan.

Seperti persoalan defisit serta tunggakan rumah sakit yang harus segera dilunasi. Pasalnya, tunggakan rumah sakit juga memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan rumah sakit yang diberikan kepada pasien atau masyarakat.

“Tentu masalah hutang-hutang kepada rumah sakit yang akhirnya membuat rumah sakitnya berat dalam menjalankan BPJS, ini harus dilunasi. Farmasi yang mencapai 6 triliun, itu juga harus dilunasi,” kata Dede Yusuf di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Selanjutnya, Dede juga mendesak BPJS untuk memperbaiki pelayanan. Pihaknya, yakin jika kualitas pelayanan kesehatan memuaskan, maka masyarakat tidak keberatan terkait iuran premi tersebut.

(Baca Juga : Komisi XI DPR RI Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik)

Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR RI ini mengapresiasi pemerintah yang menaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp23.000, – dinaikan menjadi Rp 42.000,-. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah

“Kita apresiasi, artinya mendahulukan warga miskin yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kita minta data cleansing dari Kemensos, Dukcapil, itu benar-benar divalidasi,” imbuh Dede Yusuf.

Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI bersama pemerintah beberapa hari yang lalu, DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikan premi JKN Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing, serta mendesak pemerintah untuk mencari cara menanggulangi defisit dana jaminan sosial kesehatan. (a)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini