Sekali Tak Hadiri Sidang, Mantan Kapolres Baubau Bisa Ditahan

96

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Rio Destrado serta dua hakim anggota Muswandar dan Zulkifli Siregar. Rio Destrado saat membuka persidangan menjelaskan, dalam perkara tewasnya Aslim Zalim, terdak

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Rio Destrado serta dua hakim anggota Muswandar dan Zulkifli Siregar. Rio Destrado saat membuka persidangan menjelaskan, dalam perkara tewasnya Aslim Zalim, terdakwa tidak pernah ditahan hingga kasus tersebut masuk dalam proses persidangan. Meski demikian, Rio menekankan kepada Joko Krisdiyanto agar selalu mengikuti persidangan.

“Dalam perkara ini, saudara tidak pernah ditahan. Status penahanan tidak ada, sekarang sudah di pengadilan. Saya ingatkan saudara wajib hadir di persidangan tanpa ada alasan yang dibenarkan dalam aturan,” kata Rio.

Lebih lanjut Rio menegaskan, jika dalam proses persidangan lanjutan nantinya, Joko Kridiyanto sampai tidak menghadiri persidangan tanpa ada alasan yang jelas atau alasan yang tidak dibenarkan dalam aturan pengadilan, pihak PN Baubau sendiri tidak segan-segan untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Joko Krisdiyanto.

“Kalau sekali tidak hadir dalam persidangan maka pengadilan akan keluarkan surat perintah penahanan terhadap Saudara,” tegasnya yang disanggupi oleh Joko Krisdiyanto.

Dalam persidangan tersebut, Joko Krisdiyanto didampingi kuasa hukumnya, La Ode Arwahi dan Muh. Rizal dari Polda Sultra dengan disertai surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sultra, Arkian Lubis.

Sidang perdana yang digelar tersebut tidak berlangsung lama mengingat sidang tersebut masih mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaannya, Joko Krisdiyanto dinilai telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur dalam penanganan perkara pidana ringan, yakni mengganggu ketertiban umum karena mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.

Dalam dakwaan, Joko Kridiyanto didakwa dengan tiga pasal, yakni pasal 359 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. Merasa keberatan, Joko Kridiyanto melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar pada 17 Februari 2015. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini