Sekda Melarang SKPD Bakar Surat Administrasi Pemerintahan

90
Sekda Melarang SKPD Bakar Surat Administrasi Pemerintahan
SEKDA SULTRA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas (kanan) saat menyerahkan hasil penilaian arsip kepada perwakilan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dalam acara evaluasi kearsipan, Rabu (6/12/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

Sekda Melarang SKPD Bakar Surat Administrasi PemerintahanSEKDA SULTRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas (kanan) saat menyerahkan hasil penilaian arsip kepada perwakilan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dalam acara evaluasi kearsipan, Rabu (6/12/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak membakar surat administrasi pemerintahan.

Menurutnya, surat adalah salah satu dokumen penting dalam usaha mewujudkan tertib adminitrasi. Sebab penggunaan surat sebagai arsip bertujuan untuk akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah di jajaran pemerintah pusat dan daerah.

“Terkadang SKPD itu membakar begitu saja surat menyurat yang masuk di pemerintahan,” ungkap Lukman dalam acara
rapat evaluasi tertib arsip di Ruang Rapat Gubernur Sultra, Rabu (7/12/2017).

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

Kemudian pentingnya menjaga arsip sebab hal tersebut sebagai alat bantu pemerintah jika diadakan audit oleh lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kerjaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkadang hanya persoalan arsip yang berantakan dapat mengatarkan seorang pejabat negara tersandung kasus hukum. Sehingga penting memelihara arsip dengan
baik.

“Kondisi faktual arsip masih dilihat sebelah mata. Setelah mengirim surat barangkali dianggap tidak penting,” ungkapnya.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sultra La Ongke mengungkapkan saat ini SKPD di Sultra masih kurang perhatian terhadap pengarsipan kegiatan setiap tahunnya. Padahal laporan itu penting sebagai tata arsip yang disetorkan ke pihaknya.

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

Selain SKPD, pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk sadar akan hal itu.

“Ini penting untuk ketertiban administrasi pemerintahan, walaupun selama ini dianggap tidak penting padahal itu penting,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit kearsipan dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pengelolaan arsip di Sultra masih sangat minim dan 30 persen belum terkelola dengan baik. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini