Sekolah Diminta Tetap Persiapkan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka

640
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Asrun Lio
Asrun Lio

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta sekolah terus berbenah mempersiapkan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka, meskipun hingga saat ini sekolah belum diperbolehkan melaksanakan PBM tatap muka.

Plt Kepala Dikbud Sultra Asrun Lio mengatakan, hal tersebut sesuai dengan arahan dari Kemendikbud bahwa sekolah harus terus bersiap-siap apabila nantinya Sultra sudah masuk zona hijau dan layak melaksanakan PBM tatap muka.

Beberapa persiapan yang wajib disiapkan sekolah menuju new normal adalah pertama menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) beserta program rencana kerja tahunan (RKT) sekolah.

Kedua, sekolah wajib melengkapi protokol kesehatan SK Mendagri Nomor 440-830 tahun 2020 meliputi penyusunan SOP, pembentukan satgas Covid-19, sosialisasi penerapan prokes, sebelum, selama dan setelah proses pendidikan di masing-masing satuan pendidikan serta penyiapan sarana dan prasarana berupa tempat mencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan kebersihan ruang belajar.

“Harus ada papan atau spanduk berisi anjuran dan larangan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta meningkatkan perilaku hidup sehat warga sekolah,” kata Asrun di Kendari, Senin (13/7/2020).

Selain itu, lanjutnya, sekolah juga wajib menyiapkan jadwal dan seting pembelajaran yang akan dilaksanakan sesuai penetapan status daerah pandemi Covid-19 oleh gugus tugas, yaitu melanjutkan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau melakukan kombinasi pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.

“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas harus memenuhi social dan physical distancing melalui pengaturan masuk sekolah secara bergiliran setiap tingkat kelas dua hari dalam satu minggu, pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas sebanyak 50 persen dari jumlah siswa normal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Persyaratan lainnya yang harus disiapkan sekolah adalah memfasilitasi dan membimbing peningkatan kemampuan guru dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh, tatap muka terbatas, atau kombinasi pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.

“Pelaksanaan pembelajaran yang menuntut kontak fisik antara peserta didik dan dengan pendidik tetap dihindari,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan kehadiran siswa dalam satu tempat dan waktu yang bersamaan juga ditunda dulu pelaksanaannya. Kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai didorong dilakukan dengan memanfaatkan media video conference.

Terakhir, setiap kepala sekolah wajib menyampaikan program kesiapan sekolah memasuki tahun pelajaran 2020 – 2021 dalam tatanan normal baru. Setiap pengawas sekolah menyesuaikan program kepengawasan dengan tatanan normal baru dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara rutin. (adv)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini