Seleksi Penerimaan Polisi, Masyarakat dan Panitia Komitmen Tak Ada Penyimpangan

183
Seleksi Penerimaan Polisi, Masyarakat dan Panitia Komitmen Tak Ada Penyimpangan
PENERIMAAN POLISI – Panitia seleksi penerimaan polisi dan masyarakat menandatangani komitmen seleksi calon anggota polisi agar tak ada penyimpangan, di seputaran Tugu Eks MTQ, Kendari, Minggu (8/4/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendaftaran calon anggota polisi sudah dimulai dari 26 Maret 2018 lalu hingga 11 April 2018 mendatang. Prinsip-prinsip dalam rekrutmen itu adalah bersih, transparan, akuntabel, dan humanis agar tak ada penyimpangan dan bentuk pelanggaran lainnya.

Dalam rangka mewujudkan hal itu, panitia seleksi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rangkaian kegiatan di seputaran Tugu Eks MTQ, Kendari, Minggu (8/4/2018). Acara berupa senam bersama dan penandatanganan komitmen itu dihadiri ratusan warga.

Komitmen yang ditandatangani itu yakni agar tidak ada celah bagi panitia maupun keluarga pendaftar untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tak ada konpirasi. Selain itu. panitia juga membuka diri terhadap semua pengawasan dan transparan pada setiap tahapan seleksi.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Tekait seleksi ini, Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto telah mengeluarkan maklumat tentang larangan bagi panitia untuk berbuat curang. Panitia dilarang menambah, mengurangi, merekayasa, dan melakukan tindakan penyimpangan.

“Kepada orang tua/wali dan peserta seleksi dilarang melayani, memberi janji/imbalan dalam bentuk uang atau apapun kepada siapapun termasuk panitia penerimaan dengan dalih bisa meluluskan dalam seleksi penerimaan,” kata Iriyanto dalam maklumatnya yang dibacakan Panitia Seleksi Kompol Imam Zamroni di hadapan warga.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Apabila ada panitia yang melakukan penyimpangan maka akan mendapatkan tindakan hukum yang tegas baik hukum pidana, kode etik, dan disiplin. Sedangkan bagi orang tua/wali dan peserta seleksi yang melakukan penyimpangan maka peserta seleksi akan dikenakan hukum pidana dan didiskualifikasi. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini