Selisih 222 Suara, Dua Calon DPD Sultra Ini Berdebat Saat Pleno

2424
Selisih 222 Suara, Dua Calon DPD Sultra Ini Berdebat Saat Pleno
RAPAT PLENO - Calon DPD nomor urut 31 atas nama Fatmayani Harli Tombili (kanan) menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara untuk DPD saat pleno rekapitulasi nasional provinsi Sultra di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dua calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat berdebat saat pleno rekapitulasi nasional hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD dan DPR RI. Calon DPD nomor urut 31 atas nama Fatmayani Harli Tombili mengaku keberatan atas hasil rekapitulasi suara untuk DPD dan tidak mau menandatangani hasil tersebut.

“Alasan saya karena KPU Kota Baubau tidak melakukan PSU di dua TPS yaitu TPS 2 dan 3 Kelurahan Bataraguru berdasarkan rekomenddasi Bawaslu Kota Baubau tanggal 25 April 2019,” kata Fatmayani dalam pleno rekapitulasi nasional provinsi Sultra di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Kepada Hasyim Asyar’i selaku pimpinan panel, Fatmayani mengungkapkan bahwa poin 4 rekomendasi Bawaslu menyatakan bahwa Bawaslu Kota Baubau merekomendasikan kepada KPU Kota Baubau untuk melakukan PSU di TPS 2 dan TPS 3 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ia juga memegang dokumen dasar-dasar harus digelarnya PSU di dua TPS tersebut.

Selisih 222 Suara, Dua Calon DPD Sultra Ini Berdebat Saat Pleno
RAPAT PLENO – Kedua calon DPD nomor urut 29 dan 31 saat memperlihatkan masing-masing rekomendasi yang dimiliki dan disaksikan oleh pimpinan panel, KPU Sultra, Bawaslu Sultra, Bawaslu RI dan DKPP. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Baca Juga : KPU RI Sahkan Hasil Pilres di Sultra Tanpa Kehadiran Saksi Dua Capres

Sementara itu, calon DPD nomor 29 atas nama Dewa Putu Ardika Seputra membantah bahwa rekomendasi tertanggal 7 Mei mengatakan berkaitan dengan DPD tidak ada rekomendasi PSU. Melainkan surat untuk memperbaiki prosedur yakni di TPS 2, TPS 12 dan TPS 16 di Kelurahan Bukit Wolio Indah.

Menengahi hal tersebut, Hasyim meminta kedua calon DPD ini memperlihatkan masing-masing rekomendasi yang dimiliki dan disaksikan oleh pimpinan panel, KPU Sultra, Bawaslu Sultra, Bawaslu RI dan DKPP.

“Kami memaklumi kalau saksi DPD calon no. 29 dan 31 ini mempertahankan, karena memang calon atas nama Dewa Putu itu suaranya 52.480, kemudian calon atas nama Fatmayani itu suaranya yang tercatat 52.258. Selisish 222 suara, angka cantik ini,” tuturnya.

Hasyim pun meminta data spesifik suara yang dimiliki Fatmayani maupun Dewa Putu, namun keduanya tidak dapat menyajikan data yang dimaksud. Fatmayani berdalih tidak menempatkan saksi di seluruh TPS termasuk di dua TPS tersebut. Namun calon DPD nomor 31 ini mengaku sudah bersurat secara resmi ke Bawaslu Sultra untuk mendapatkan c1 plano.

“Sementara saya sudah membuat perpindahan-perpindahan suara itu. Kalau di tempat ini saya tidak bisa menyampaikan seperti apa perubahan-perubahan itu, nanti setelah pleno akan ajukan saja ke Mahkamah Konstitusi,” tandas Fatmayani.

Baca Juga : 4 Anggota DPD RI Terpilih Asal Sultra, Tak Ada Incumbent

Hal yang sama juga dikatakan oleh Dewa Putu yang tidak dapat menyajikan data spesifik suara yang didapatnya.

“Kami tidak mendapatkan saksi, tapi untuk sementara data sudah diminta untuk saksi di daerah kemarin, tapi saat ini kami belum bisa merekap berapa kami mendapatkan suara,” ujar calon DPD no.29 ini. (A)

Adapun rincian perolehan suara tertinggi DPD Sultra sebagai berikut:

25. Andi Nirwana (130.124 suara)
51. Amirul Tamim (73.399 suara)
65. Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (62.052 suara)
29. Dewa Putu Ardika Seputra (52.480 suara)
31. Fatmayani Harli Tombili (52.258 suara)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini