Sempat Ditangguhkan, Tersangka Pencabulan Anak di Konkep Kembali Ditahan

150
Polres Kendari Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan, Keluarga Korban Meradang
Kasus Pencabulan - Potongan video tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial T (32) tengah mengendarai sepeda motor keluar dari rumahnya. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari kembali menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial T (32), Selasa (11/8/2020).

Padahal, polisi sebelumnya melepas tersangka dengan memberikan penangguhan penahanan selama beberapa hari dan berada di rumahnya di Desa Langara Bajo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), sejak Jumat (7/8/2020) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Kendari, AKP M. Sofwan Rosyidi menampik sebelum ditahan T sempat ditangkap. Menurut polisi yang bakal menerima jabatan baru sebagai Kapolsek Asera ini, tersangka datang sendiri ke Mapolres Kendari saat dilakukan pemanggilan.

“Sudah ditahan, penahanan lanjutan terbit hari ini. Datang di Polres Kendari ditemani penasehat hukumnya. Ditahan selama 20 hari, melanjutkan penahanan sebelumnya,” tutur AKP M Sofwan Rosyidi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga :
Polres Kendari Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan, Keluarga Korban Meradang

Sofwan tak bisa memastikan tidak akan lagi memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka, apabila ia ingin mengajukan kembali haknya tersebut. Sebab, menurut Sofwan, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Seperti halnya penahanan, tambah Sofwan, itu merupakan kewenangan penyidik. Ketika alasan objektif dan subjektif terpenuhi maka penyidik bisa melakukan penahanan.

“Saya tidak tahu tidak akan ada lagi, tapi kita lihat saja nanti bagaimana prosesnya,” jelas dia.

Ia mengaku, saat ini proses penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe. Surat penyerahan itu, diakuinya baru ditandatangani hari ini.

“Minggu-minggu ini baru kita serahkan berkas ke kejaksaan. Tadi baru saja saya menandatangani,” tukasnya.

Sebelumnya, tersangka dilepas kembali oleh Polres Kendari. Tersangka terlihat di Pelabuhan Wawonii saat turun dari kapal feri rute Kendari-Konawe Kepulauan, Jumat (7/8/2020) malam.

Padahal, tersangka pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun ini sempat ditahan selama enam hari pada 1 Agustus 2020 lalu. Polisi juga baru menetapkan T sebagai tersangka lebih dari satu bulan pasca-pelaku tertangkap basah bersama pelaku di dalam kamar hotel pada 26 Juli 2020. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini