Sengketa Aset Baubau-Buton, KPK Turun Tangan

393
Sengketa Aset Baubau-Buton, KPK Turun Tangan
KPK - Tim Korsupgah KPK usai melakukan pertemuan dengan sembilan kepala daerah di wilayah kepulauan Sultra, Kamis (27/6/2019). Mereka membahas soal penertiban aset dan optimalisasi PAD. (M6/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sengketa aset antara Kota Baubau dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum juga selesai meski sudah dimediasi Komisi Pencegahan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu harus ke Kabupaten Buton untuk mencari jalan keluar soal sengketa aset tersebut.

Hal itu dikatakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah Sulbar dan Sultra, Adlinsyah Malik Nasution, usai berkoordinasi dengan sembilan pimpinan daerah di wilayah Kepulauan Sultra, di Kantor Wali Kota Baubau, Kamis (27/6/2019).

“Kenapa saya mau ke Buton? Saya mau klarifikasi terkait masalah sengketa aset Baubau dengan Kabupaten Buton. Saya punya data terkait masalah aset yang disengketakan. Harapan kita ada simpulan terkait hal ini. Prinsipnya harus kembali ke Baubau karena semua (aset) itu ada di Baubau,” kata Adlinsyah.

Baca Juga : KPK Turut Koordinasikan Kasus Mandek di Baubau

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, aset yang disengketakan antara Kota Baubau dan Kabupaten Buton terbagi dua tahap dari beberapa jenis barang.

Tahap pertama, sekitar 52.000 jenis barang dengan nilai setara Rp900 miliar. Tahap kedua 120 jenis barang yang nilainya setara Rp34 miliar.

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Buton, La Bakri, ditemui usai pertemuan dengan KPK di Kantor Wali Kota Baubau.

Baca Juga : Tim Korsupgah KPK Sambangi Kota Baubau

“Ada 52.000 jenis barang tahap pertama, nilainya hampir Rp900-an miliar. Tahap kedua itu sekitar 120 jenis dengan nilai kurang lebih Rp34 miliar. Ada juga kendaraan dinas. Pokonya jenis barangnya itu yang bergerak dan tidak bergerak,” kata La Bakri.

Saat ditanyai awak media soal kepemilikan aset, Bakri dengan lihai memaparkannya. Namun saat ditanyai apakah akan segera menyerahkan aset yang disengketakan tersebut, ia berlalu pergi.

“Yang ada itu penyerahan aset berdasarkan petunjuk undang-undang tentang pembentukan daerah otonomi baru, maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang tatacara pengalihan aset,” kata La Bakri sambil berlalu pergi. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini