Seorang ASN Pemkot Kendari Segera Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pajak Reklame

573
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi pajak reklame di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Teranyar, jaksa telah meningkatkan proses hukum ini ke tahap penyidikan. Pengacara negara itu juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat dalang pengemplang pajak iklan reklame dari 2018-2019.

Kepala Kejari Kendari Said Muhammad mengatakan, meski sampai hari ini belum ada tersangka, namun pihaknya telah mengantongi satu nama. Orang tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Yang cukup kuat alat buktinya satu orang. Tapi insyallah dalam beberapa hari ke depan saya umumkan (tersangka). Tidak menutup kemungkinan berkembang lebih dari satu tersangka,” sebut Said saat ditemui di Kantor Kejari Kendari, Rabu (12/8/2020).

Kendati demikian, pihaknya terus bekerja untuk memperkuat alat bukti. Sehingga jaksa berkeyakinan kuat untuk menetapkan tersangka nantinya. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 saksi yang diperiksa, termasuk alat bukti dokumen yang disita kejaksaan.

Kata Said, hari ini mereka baru meminta perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pajak reklame ini ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Saya tidak akan mundur selangkah pun untuk menghentikan kasus ini. Kita akan terus bekerja dan membuktikan kasus ini hingga ke pengadilan,” tukas dia.

Sebelumnya, Kejari Kendari melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti didasari laporan masyarakat. Bahwa, pajak reklame diduga tidak masuk ke kas negara, namun justru masuk ke kantong pribadi pejabat sejak 2018 hingga 2019. (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini