Sepanjang 2020 KPK Tak Terima Laporan Gratifikasi dari Sultra

175
ilustrasi kpk
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu Januari – Juni 2020. Dari ribuan laporan itu tidak ada yang berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk semester 1 tahun 2020 ini belum ada laporan penerimaan gratifikasi dari pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang KPK terima,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, pada Senin (20/7/2020).

Total gratifikasi mecapai Rp14,6 miliar. Adapun bentuk gratifikasi berbagai macam mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan dan berbagai fasilitas lainnya.

Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

“Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan,” katanya.

Ipi menuturkan selama epriode tersebut gratifikasi terbanyak berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Selanjutnya BUMN berjumlah 244 laporan, diikuti lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan.

Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Kemudian, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan.

Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 miliar.

Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama.

“Jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store,” pungkas Ipi.

Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini