Setahun Jualan Sabu, Dua Pengangguran di Konawe Diringkus Polisi

641
Setahun Jualan Sabu, Dua Pengangguran di Konawe Diringkus Polisi
PENGEDAR NARKOBA - Satnarkoba Polres Konawe berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba yang selama setahun telah mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Konawe. Keduanya berhasil diamankan pada akhir pekan lalu pada dua lokasi berbeda.(Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Baharuddin (25) warga dan Akbar Hendrian alias Nyampa (20) terpakasa harus menerima nasib untuk hidup dibalik jeruji besi setelah tertangkap aparat Satuan Narkoba Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada akhir pekan lalu.

Kedua warga asal kecamatan Unaaha, ibukota kabupten Konawe itu mengaku telah berjualan barang haram itu sejak satu tahun lalu. Karena tak memiliki pekerjaan, mereka mengaku terpaksa jualan Sabu walaupun itu merusak mental generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda dengan hari yang berbeda. Baharuddin yang berdomisili Kelurahan Unaaha itu, diamankan terlebih dahulu
pada hari Sabtu (28/4/2018) lalu, sekira pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Tersangka Baharuddin telah melakoni profesinya sekitar setahun lebih, sehingga yang bersangkutan telah menjadi Target Operasi kita. Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 0,28 gram, alat isap dan sachet plastik sebanyak 26 lembar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Ramis Pamalingo, Senin (30/4/2018).

(Baca Juga : Petugas BNN Kota Kendari Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas)

Sehari setelah menangkap Bahruddin, Tim Khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Konawe yang dipimpin langsung IPTU Ramis, kembali mengamankan Akbar Hendrian warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ambekaeri, pada Minggu(29/4/2018) sekira pukul 17.00 wita. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transansi di gedung Wekoila Konawe.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Saat ditangkap, pelaku sementara menggantongi Sabu seberat 1,19 gram siap edar. Dan saat ini kedua tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Jo pasal 148 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tuturnya. (A)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini