Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman, JPU: Sesuai Keterangan Saksi Ahli Penunjukan Langsung itu Tidak Diperbolehkan

46
Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari Irmawati Abidin, kembali menunda jalannya sidang lanjutan, kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahun 2010-2011 dengan terdakwa Aswad Sulaiman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton B Silitonga mengatakan, jika rencana mendengarkan keterangan saksi ahli tidak dapat dilakukan. Setelah saksi ahli dari  Lembaga Kebijakan Pengadaan Jasa Pemerintah (LKPP), kembali tidak hadir dalam sidang tersebut.

Ilustrasi Sidang Korupsi
Ilustrasi

“Katanya sakit, kita sudah coba panggil tiga kali tapi sampai sekarang tidak datang juga. Jadi terpaksa kita yang bacakan keterangan ahli di hadapan Majelis Hakim, dan pembacaan itu sudah melalui proses sumpah,” tuturnya, Senin (6/3/2017).

Dalam pembacaan tersebut, lanjut Anton, terdapat poin penting terkait proses dan mekanisme pengadaan barang jasa.

Menurutnya proyek yang dikerjakan oleh PT. Voni Bintang Nusantara dengan direktur Arnold Lili, menyalahi aturan karena tidak melalui proses tender atau melalui penunjukkan langsung dan mendapat persetujuan dari Bupati Konut.

Baca Juga : Sidang Aswad Ditunda, Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Siodinar dan Rafiudin

“Itukan seharusnya tidak boleh, tidak boleh melakukan penunjukan langsung sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010,” singkatnya.

Usai pembacaan keterangan saksi ahli oleh JPU, sidang yang sedianya akan di lanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa Aswad Sulaiman pun terpaksa di tunda.

“Baik untuk mempersingkat waktu, maka akan kita lanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa,” terang Majelis Hakim Irmawati Abidin.

Namun kuasa hukum Aswad Sulaiman, Razak Naba menolak permintaan majelis hakim dengan alasan akan menghadirkan saksi ahli untuk meringankan terdakwa.

Baca Juga : Saksi Ahli dari LKPP Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Aswad Sulaiman Ditunda

“Mohon yang majelis, kami ingin menghadirkan saksi ahli dulu untuk meringankan terdakwa. Mohon di beri waktu majelis,” pintanya.

Hal itu pun di kabulkan oleh Majelis Hakim, dengan menunggu saksi ahli dari pihak terdakwa. Sedianya sidang pun akan kembali di lanjutkan pada, Rabu (8/3/2017) lusa.(B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor    : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini