Sidang Lanjutan, Saksi Bantah Berikan Fee Proyek untuk Agus

525
Sidang Lanjutan, Saksi Bantah Berikan Fee Proyek untuk Agus
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (21/11/2018). Dalam sidang itu dihadirkan 3 saksi. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sidang lanjutan kasus suap Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (21/11/2018). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah yang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kalangan pengusaha.

Dalam sidang itu dihadirkan 3 orang saksi yaitu Josi Daniel Sedona selaku Konsultan Politik Sjafei Kahar (ayah Agus), Pengusaha Simon Liong, dan Irwan Kongres yang merupakan kakak Tony Kongres. Ketiga saksi itu dicecar soal transaksi uang dan dicocokkan dengan kesaksian-kesaksian para saksi lainnya pada sidang sebelumnya.

Pengusaha Simon Liong membantah kesaksian sebelumnya dari pengusaha Toni Kongres (terdakwa penyuap Agus) tentang uang Rp 400 Juta sebagai fee proyek 4 paket pekerjaan. Pada sidang pekan lalu (14/11/2018), Toni menyatakan bahwa uang Rp 400 Juta yang diterimanya dari Simon merupakan fee proyek untuk diserahkan ke Agus Feisal.

Berita Terkait : Sidang Suap Bupati Busel, Ini Pengakuan Konsultan Politik Sjafei Kahar

Nominal uang Rp 400 juta itu juga terdapat dalam catatan keuangan Tony yang disita KPK. Uang itu tercatat diterima Tony dari Simon pada 20 April 2018. Namun meski jaksa KPK menunjukkan catatan itu, Simon tetap membantah terkait maksud uang itu sebagai fee proyek.

“Itu bukan fee proyek. Itu adalah pinjaman (dipinjamkan untuk Tony),” kata Simon dalam persidangan.

Jaksa KPK, Abdul Basir mengatakan bantahan itu hanyalah persepsi Simon dan bukan merupakan suatu masalah. Dalam persidangan, orang boleh mengemukakan alasan-alasan tetapi pengakuan-pengakuan itu akan dilihat secara utuh.

“Makanya kan kemudian di pengadilan apakah keterangan Simon Liong berkesuaian dengan keterangan saksi lainnya. Ternyata kan bertentangan dengan Tony Kongres, dan bertentangan dengsan saksi lainnya. Kan kita bisa nilai kebenarannya yang mana,” ujat Basir usai persidangan.

Sidang itu dimulai sekitar pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00Wita. Dua jaksa KPK yang datang adalah Abdul Basir dan Nurharis. Sementara Agus Feisal selaku terdakwa didampingi oleh 3 orang pengacaranya.

Pada sidang Rabu (14/11/2018) lalu, Tony mengaku ada uang Rp 600 juta yang merupakan fee proyek untuk Agus Feisal. Rp 600 juta itu teridiri dari Rp 200 juta dari Tony dan Rp 400 Juta dari Simon Liong. Dalam perkembangannya uang Rp 200 juta dari Tony itu disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 23 Mei 2018. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini