Sidang Nur Alam, Izin Tambang PT AHB Merusak Lingkungan

455
Sidang Nur Alam, Izin Tambang PT AHB Merusak Lingkungan
SIDANG NUR ALAM - Pemeriksaan saksi ahli di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan terdakwa korupsi tambang Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam kembali digelar. Seorang pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Basuki, izin pertambangan yang diberikan Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, kabupaten Bombana menyebabkan kerusakan lingkungan dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

Secara ekonomi, kerusakan lingkungan tersebut menimbulkan kerugian hingga mencapai triliunan rupiah. Kerusakan tanah terjadi karena adanya kegiatan pembangunan fakta fisik tanah tersendiri.

“Kalau ada kerusakan tanah pasti ada kerusakan lingkungan,” ujar Basuki di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).

Ahli mengatakan total kerugian ekologis mencapai sekitar Rp1.45 triliun, biaya kerugian ekonomi Rp1.14 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp31 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp.27 triliun.

Ia mengatakan jika tetap ada pertambangan akan membahayakan bagi ekosistem. Ahli mengatakan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan. Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun menjadi hilang dan rusak.

Menurut Basuki, seharusnya unsur tanah tetap ada karena jika liatnya hilang, tanaman akan susah hidup.

“Ada perubahan hayati, area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali. Ekosistem jadi rusak mustahil untuk kembali,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Gubernur Sultra dua periode ini tersandung kasus korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Ia didakwa telah memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). (A)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini