Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Enam Saksi

239
Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Enam Saksi
SIDANG - Susana pemeriksaan saksi dalam sidang kasus Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Sidang Umar Samiun, Hakim Periksa Enam Saksi SIDANG – Susana pemeriksaan saksi dalam sidang kasus Umar Samiun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sidang terdakwa Samsu Umar Abdul Samiun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). Hakim memeriksa 6 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Keenam saksi tersebut adalah Yusman Haryanto yang merupakan ajudan Umar Samiun, I Gede Candrayasa Hartawan, Andri Antoni, Posma Paido Tua Sarumpaet, Meita Tias Wahyuningrum, dan Nanda Ayu Lestari yang merupakan pihak perbankan.

Hakim memeriksa Yusman yang diketahui mentransfer uang atas perintah Umar Samiun senilai Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagad. Yusman sendiri mengakui bahwa dirinya mentransfer uang tersebut, namun tidak diketahui peruntukan uang yang dikirim Bupati Buton non aktif ini.

“Jadi saya sempat menanyakan uang tersebut, beliau jawab ikhlaskan saja untuk Arbab, saya berpikiran itu uang untuk Arbab,” terang Yusman saat memberikan saksi dihadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017)

Oleh sebab itu pihaknya tidak mempertanyakan lagi alasan pengiriman uang Rp 1 miliar yang ternyata bermuara di perusahan istri Akil Mochtar.

Hakim juga mempertanyakan hubungan antara Umar Samiun dengan Agus Mukmin lantaran Agus Mukmin lah yang memperkenalkan Umar Samiun kepada Arbab Paproeka.

“Apakah anda mengetahui atau pernah mendengar terkait permintaan uang kepada terdakwa?” tanya Hakim Ketua Ibnu Basuki kepada saksi.

“Sempat Pak Agus meminta Pak Umar bertemu Arbab, namun Pak Umar sempat marah, untuk apa urus itu kita sudah pasti menang katanya,” jelas Yusman.

Selanjutnya hakim memeriksa saksi pihak perbankan terkait teknis pengiriman maupun jenis-jenis transaksi bank.

Sebagai informasi, Umar Samiun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di MK. Dalam persidangan perkara Akil Mochtar, Akil terbukti menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa di MK. (B)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini