Sikapi Putusan MA, KPU RI Akan Koordinasi Dengan Dua Lembaga Yudikatif

80
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
Wahyu Setiawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi dilakukan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengungkapkan pihaknya belum menerima putusan MA tersebut. KPU RI tengah menunggu dan mempelajari putusan MA, kemudian menggelar rapat pleno.

Kendati demikian KPU RI akan berkoordinasi dengan MA maupun Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah mengeluarkan putusan melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019, KPU RI pun merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 14.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

“KPU RI harus mematuhi hukum. Putusan MK kan hukum, begitu juga MA. Nah kalau kemudian dua putusan hukum yang substansinya berbeda kan kita perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan tersebut,” ujar Wahyu Setian di Kantornya, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Dalam waktu dekat pihaknya akan menghubungi kepada kedua lembaga yudikatif ini untuk melakukan komunikasi lebih lanjut. Menurut Wahyu, langkah tepat bagi KPU RI untuk bertanya kepada MK dan MK terkait produk hukum mana yang harus dipatuhi dan dilaksanakan KPU RI.

“Kalau KPU bertanya itu bukan berarti tidak mematuhi hukum, justru KPU bersikap hati-hati dalam mematuhi hukum,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini